Fee Rp 1 M untuk Amankan Vonis Kasasi Ronald Tannur

Fee Rp 1 M untuk Amankan Vonis Kasasi Ronald Tannur

Jakarta, LINews – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Zarof terlibat dalam mengamankan vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan Zarof diduga melakukan persekongkolan dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Lisa meminta Zarof agar membantu kliennya tetap divonis bebas di tahapan kasasi.

“LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada MA tetap menyatakan RT tidak bersalah dalam kasasinya,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).

Qohar mengatakan pihak pengacara Ronald Tannur lalu berjanji menyiapkan uang Rp 5 miliar kepada Zarof. Uang itu dibagikan kepada hakim agung di tingkat kasasi yang mengadili kasus Ronald Tannur.

“LR sampaikan ke ZR akan siapkan dana Rp 5 m untuk hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 m atas jasanya,” jelas Qohar.

Zarof menyanggupi niat dari pengacara Ronald Tannur. Di Oktober 2024, Zarof dikirimkan uang Rp 5 miliar yang telah dijanjikan tersebut.

“Kemudian di dalam bulan Oktober tahun 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut sesuai catatan LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR adalah untuk hakim agung atas nama S, atas nama A, dan atas nama S,” katanya.

“Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut. Lalu ZR menyarankan agar ditukar mata uang asing di money changer di Blok M, Jaksel,” sambung Qohar.

Zarof saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini total ada lima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

(Adr)

Tinggalkan Balasan