Fenomena Tebar Uang Haram ke Parpol demi Menang Pemilu 2024

Fenomena Tebar Uang Haram ke Parpol demi Menang Pemilu 2024

Jakarta, Law-Investigasi – Demi menang Pemilu 2024, sejumlah politikus busuk menggunakan segala cara. Mulai menggunakan propaganda hingga menabur uang haram ke partai politik (Parpol).

Uang haram itu didapat dari berbagai sumber, mulai dari tambang ilegal, ilegal loging hingga lainnya. Hal itu mirip seperti dana konsorsium untuk mencapai tujuan yang sama.

Aliran uang haram mengalir ke Parpol ternyata sudah terjadi sejak 2-3 tahun lalu.

Informasi aliran uang haram dari hasil kejahatan mengalir ke Parpol tersebut diungkap oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Tak tanggung-tanggung, PPATK menyebut uang haram dari kejahatan yang mengalir ke Parpol untuk pembiayaan Pemilu 2024 mencapai Rp 1 triliun.

“Luar biasa terkait GFC (green financial crime) ini. Ada yang mencapai Rp 1 triliun (untuk) satu kasusnya dan itu alirannya ke mana, ada yang ke anggota partai politik,” ujar Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono dalam paparannya dalam Rapat Koordinasi Tahunan PPATK di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Ia menambahkan, kejahatan lingkungan seperti itu, dengan aliran dana semacam ini, bukan dilakukan aktor independen.

Oleh karenanya, menurut Danang, kasus GFC ini bukan kejahatan independen.

“Ini bahwa sudah mulai dari sekarang persiapan dalam rangka 2024, itu sudah terjadi,” katanya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa kasus ini sudah lama terdeteksi dari kasus-kasus kejahatan lingkungan, seperti pembalakan liar, penambangan ilegal, dan penangkapan ikan ilegal.

“Ini lari ke banyak kepentingan, termasuk juga untuk pendanaan terkait dengan politik. Itu di pengalaman-pengalaman sebelumnya memang terbukti seperti itu,” kata Ivan kepada awak media selepas Rapat Koordinasi.

“Sekarang kita melihat ada kecenderungan yang sama dan itu yang harus kita koordinasikan, bagaimana mencegah agar aktivitas pemilu tidak dibiayai dari sumber-sumber ilegal,” ujarnya lagi.

Menurut Ivan, temuan ini terungkap ketika PPATK melakukan riset persiapan terkait dengan pemodalan pemilu.

Aliran dana tersebut, ada yang terjadi sejak 2-3 tahun lalu.

“Bahkan angka yang nilainya triliunan,” ujar Ivan.

Beberapa transaksi yang dipantau PPATK melibatkan pihak-pihak yang menjadi terdakwa dalam skema tindakan kejahatan lingkungan.

“Begitu kita lihat aliran transaksinya, itu terkait dengan pihak-pihak tertentu yang secara kebetulan mengikuti kontestasi politik,” kata Ivan.

“Dan itu yang kemudian, berdasarkan aliran dana, kita sebutkan bahwa ada upaya pembiayaan yang diperoleh dari tindak pidana,” ujarnya lagi.

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana manyampaikan bahwa pihaknya tela berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pengawasan dana kampanye Pemilu 2024.

Ivan menerangkan, langkah pengawasan ini menjadi komitmen PPATK untuk mencegah politik uang dalam kontestasi pemilu 2024. Pengawasan terhadap dana kampanye menjadi salah satu aturan yang tercantum dalam nota kesepahaman yang disepakati PPATK dengan masing-masing lembaga negara tersebut.

“Sudah kita koordinasikan dengan Bawaslu dan KPU” jelasnya.

Kita terus melakukan koordinasi intensif dengan stakeholders terkait. Itu menjadi program rutin kami untuk melakukan koordinasi dengan beliau-beliau yang berkepentingan dengan ini,” jelas Ivan, Kamis (19/1/2023)

Dia menilai, bahwa pengawasan terhadap dana kampanye memang menjadi hal krusial yang perlu diberlakukan selama masa kontestasi politik berlangsung. Menurutnya, pengawasan tersebut dapat membantu pemerintah merealisasikan asas pemilu langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Itu menjadi tanggung jawab kita semua [pengawasan dana kampanye]. Artinya kita ingin mencoba integritas sistem pemilu ini terjamin jangan sampai pembiayaan itu memengaruhi pemilu, Pemilu ini kan adu visi dan misi, bukan adu uang atau kapital,” tegas Ivan.

Selain mengawasi dana kampanye, PPATK sebelumnya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemilu 2024 yang bertugas untuk mengamati profil politisi yang akan diusung sebagai calon legislatif Indonesia.

PPATK telah memiliki database nama-nama para politisi itu akan berkesempatan untuk melakukan pengidentifikasian modus transaksi mencurigakan dalam nama yang tersimpan di dalamnya.

(Remond)