Miliki Kepribadian Ganda, Ferdy Sambo Banding dan Minta Maaf Usai Dipecat

Miliki Kepribadian Ganda, Ferdy Sambo Banding dan Minta Maaf Usai Dipecat

Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengaku siap bertanggung jawab dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tapi Ferdy Sambo menyatakan banding setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri.

Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua di rumah dinasnya, Jumat (8/7/2022). Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir Yosua. Dia juga diduga mengarang cerita tembak-menembak Brigadir Yosua dengan Bharada E. Selain itu, Ferdy Sambo diduga memerintahkan anggotanya di Divpropam Polri saat itu untuk memindahkan dan merusak CCTV.

Ferdy Sambo pun telah menjalani sidang kode etik di Mabes Polri pada Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pun memutuskan Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemecatan.

Berikut putusan lengkap sidang etik Sambo yang dibacakan pimpinan sidang etik, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri:

Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dua sanksi administrasi yaitu:

a) Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,

b) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Ada tujuh aturan dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap Ferdy Sambo.

Siap Bertanggung Jawab tapi Nyatakan Banding

Seusai pembacaan putusan pemecatan itu, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf atas kasus ini. Dia juga mengaku siap bertanggung jawab. Namun Ferdy Sambo tetap mengajukan banding atas putusan pemecatannya.

“Izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” kata Sambo melalui tayangan TV Polri, Jumat (26/8/2022).

Dia mengaku siap bertanggung jawab dan menanggung akibat hukum dari perbuatannya. Ferdy Sambo menyatakan dirinya menyesali perbuatannya.

“Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan terdampak,” ujar Ferdy Sambo.

Berikut pernyataan lengkap Ferdy Sambo mengaku siap bertanggung jawab tapi menyatakan banding pemecatan:

Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan.

Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf tertulis kami kepada senior, kepada rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang sudah kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Surat ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri, kita mohon izin juga menyampaikan kepada ketua majelis dan komisi kode etik saat ini.

Permohonan maaf kepada senior dan rekan Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama dan rekan Bintara Polri

Rekan dan Senior yang saya hormati,

Dengan niat yang murni dan tulus saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-reka jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada Senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekwensi sesuai hukum yang berlaku.

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan terdampak.

Semoga kiranya, rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.

Terima kasih. Semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.

Terima kasih yang mulia.

(Jhon)