Firli Bahuri Kembali Gugat Status Tersangka ke Pengadilan

Firli Bahuri Kembali Gugat Status Tersangka ke Pengadilan

Jakarta, LINews — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali menggugat status tersangka kasus dugaan korupsi di Polda Metro Jaya, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (22/1).

Jika sebelumnya Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, kali ini ia melayangkan gugatan ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (22/1).

Perkara tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Tanggal pendaftaran 22 Januari 2024 dengan pemohon Firli Bahuri. Belum terdapat petitum yang diunggah dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Ini kali kedua Firli berupaya lolos dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati memutuskan tidak dapat menerima permohonan Praperadilan Firli. Alasannya, materi permohonan masuk ke dalam pokok perkara dan terdapat bukti yang tidak relevan dengan objek Praperadilan.

“Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim Imelda di PN Jakarta Selatan, Selasa, 19/12/2023 lalu.

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya sempat melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 lalu. Namun, tim jaksa peneliti menyatakan berkas tersebut belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.

Adapun Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum melimpahkan kembali berkas perkara Firli ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga saat ini.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan