Pangandaran, LINews – Anggota DPRD Pangandaran Encep Nazmudin, Dari komisi IV, siap menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan Forum Peduli Pendidikan (FPP) “Kami sangat apresiasi kepada (FPP) yang peduli terhadap kabupaten Pangandaran khususnya di dunia pendidikan.
” Kami akan segera sampaikan kepada pimpinan dan secepatnya mengadakan rapat untuk tindak-lanjut kedepannya,” tegas Encep.
Menanggapi persoalan tersebut, apa yang di jelaskan Kadisdikpora di acara Audensi. Kordinator Lapangan (Korlap) yang kerap di sapa Anton beekomentar.
Setelah dilakukan Audensi Ke kantor DPRD Pangandaran khususnya komisi IV, Warga Masyarakat kabupaten Pangandaran dari berbagai macam Profesi. Aktipis, Budayawan, Tokoh, Masarakat, Jurnalis dan Mahasiswa yang tergabung di Forum Peduli Pendidikan kabupaten Pangandaran akan terus mengawalnya dan mendorong APH untuk segera Tueun tangan. Jum’At 10 maret 2023.
Menururnya Mengacu kepada aturan, lanjut Anton, lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016, Pasal 8 ayat (1) dan (2), ” Kenapa Kepala Daerah tidak melakukan verifikasi permohonan peruntukan anggaran secara rinci “, berdasarkan peraturan tersebut maka kami pertanyakan tentang Program Fiber Optik Internet, harusnya sudah masuk kedalam perencanaan program, bukan masuk kepada pengalihan anggaran secara urgennitas, karena ada proses lelang. Maka dalam auden ini kami pertanyakan status secara aset bahwa Tiang, Kabel, Modem, ODP/Perangkat Tiang, OLT/Server dan lainya milik siapa?.
“Pasal 8 (1) Tugas dan kewenangan Kepala Daerah dalam sistem Katalog Elektronik, meliputi :
a. menetapkan pemenang untuk Katalog Elektronik Daerah :
1) pada proses pemilihan yang menggunakan metode lelang dengan negosiasi/tanpa negosiasi untuk nilai pekerjaan di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2) pada proses pemilihan yang menggunakan metode seleksi dengan negosiasi/tanpa negosiasi untuk nilai pekerjaan di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
b. melakukan perikatan Kontrak Katalog untuk Katalog Elektronik Daerah dengan Penyedia;
c. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kontrak Katalog untuk Katalog Elektronik Daerah;
d. memberikan dan/atau mencabut sanksi kepada Penyedia dalam Katalog Elektronik Daerah; atau
e. melakukan pemutusan Kontrak Katalog dalam Katalog Elektronik Daerah.” Paparnya.
Dalam hal ini, ungkap Anton, Disdikpora mengenai pemasangan internet diduga terkesan asal pasang, seperti di kantor kordinator wilayah (Korwil) dan sekolah-sekolah yang notabene sekolah dan kantor korwil tersebut kebanyakan sudah memiliki jaringan internet dari penyedia provider lain. “Disdikpora diduga terlalu memaksakan”.
“Dengan adanya data temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan terjadi adanya pemborosan anggaran karena penganggaran pengadaan internet 40 Mbps dedicated tidak didukung identifikasi kebutuhan.” jelasnya.
Anton mengatakan, kami dari FPP meminta kepada DPR segera di bentuk Panitia khusus (Pansus) guna menyelesaikan semua permasalahan di bidang Pendidikan dengan melibatkan FPP. Dan apabila di temukan adanya dugaan yang menimbulkan kerugian uang Negara, maka DPRD Kabupaten Pangandaran harus siap mendukung adanya Audit Forensik dengan laporan aduan ke BPK RI, TIPIKOR, Kejati, KPK RI dan Ombusman RI.
Di kesempatan yang sama Apudin selaku Ketua FPP mengatakan pemakaian internet di tiap sekolah rata-rata sekitar 9-10 Mbps dari 40 Mbps. Yang artinya, kurang lebih 30 Mbps tidak terpakai, sementara Dinas Pendidikan membayarnya full 40 Mbps dengan harga kurang lebih 18 jutaan perbulan, kontrak selama satu tahun.
” Ketika 40 mbps itu di pakai oleh pendidik atau anak didik setiap harinya, lalu ketika berbasis karena 1, 25 mbps per hendak meng apload atau pun nge download secara persecennya tidak berbarengan pakai, ketika di sekolah ada 20 Guru bareng memakai meng apload atau nge download dan tidak mungkin berbarengan, yang artinya secara efisien bandwidth pemakaian di 20-30 mbps cukup dengan harga yang murah, tidak harus memaksakan berdalih tentang kecepatan atau ada bahasa yang berdalih tentang kecepatan yang berbeda dengan bandwidth yang di pakai rumahan.” jelas Apudin.
Atas hal itu, lanjut Apudin, kami menduga adanya potensi kerugian keuangan yang timbul akibat Dinas Pendidikan tidak mengidentifikasi terlebih dahulu atas pemakaian internet di sekolah-sekolah secara riil.
“Kami dari FPP memahami maksud dan tujuan Program Fiber Optik Internet Sekolah, akan tetapi kalau salah satu tujuannya untuk AMBK maka harus semua Sekolah. Dan ada kejanggalan di Kantor Korwil, itu sangat jelas kejanggalannya. Kami FPP ingin pihak DPRD turun kelapangan untuk melakukan uji petik, agar dapat di lihat tentang kebermanfaatan dan tepat gunanya soal ini menghabiskan uang yang bukan sedikit, yang di bebankan kapada APBD ditengah kondisi Pangandaran yang Devisit dan juga banyak nya program yang tidak terbayar.” tegasnya.
(BD)