Jakarta, LINews – Jaksa penuntut umum menampilkan foto jenazah Brigadir Yosua Hutabarat dalam sidang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Foto yang ditampilkan menunjukkan luka-luka yang ada di tubuh Yosua.
Awalnya majelis hakim bertanya terkait jumlah luka di tubuh Brigadir Yosua ke kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, saat bersaksi. Saat itulah, jaksa menampilkan foto jenazah Yosua dan kemudian Kamaruddin menjelaskan mengenai luka itu.
BACA JUGA: Kejagung Terima Berkas Perkara Ferdi Sambo Dkk
Dari beberapa yang ditampilkan, terlihat foto Brigadir Yosua yang terkapar bersimbah darah. Diperlihatkan juga beberapa luka lainnya yang ada di tubuh Yosua. Termasuk soal kaki Yoshua yang bengkok.
“Ada luka tembak nembus ke hidung, luka tembak di lem agar tidak terlihat luka tembak. Kepala diduga ada retak 6, kemudian ditemukan ada sayatan-sayatan di bawah mata dan alis mata kanan,” kata Kamarudin saat bersaksi, Selasa (25/10/2022).
BACA JUGA : Jaksa Minta Hakim Tolak Praperadilan Peraih Adhi Makayasa
“Ditemukan lagi ada luka tembak tembus dari rahang ke bibir bawah, ada rahang sudah geser bahkan gigi copot. Telinga bengkak, bahu kanan lua menganga, itu dicatat semua,” imbuhnya.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Richard Eliezer. Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
BACA JUGA : Hina Profesi Jaksa, Advokat Alvin Lim Dipolisikan Kejari Garut ke Polisi
Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Jhon)