FPP Sebut Lingkup Disdikpora Pangandaran Bokbrok, Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang

FPP Sebut Lingkup Disdikpora Pangandaran Bokbrok, Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang

Pangandaran, LINews – Ketua Forum Peduli Pendidikan (FPP) menurutnya ini jelas terbukti Bokbroknya di Dalam Dinas Pendidikan kabupaten Pangandaran, yang harus di tinjau ulang kembali oleh Bupati Pangandaran, karena ini jelas ada Oknum yang bermain menggunakan wewenang untuk kepetingan pribadi, jangan sampai dunia Pendidikan di Kabupaten Pangabdaran Tercoreng, “Kami mohon kepada Bupati Pangandaran Turun Tangan untuk meninjau ulang kenerja Lingkup Disdikpora Pangandaran Jelas Apudin.

Dunia Pendidikan kedepan akan seperti apa ketika orang-orang di lingkup Disdipora diduga ada Oknum bermental Koruptor.

” Kami Menduga adanya oknum Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran yang melakukan penyalahgunaan wewenang.

Hal itu lantaran, hasil pemeriksaan dari BPK menyatakan; pembayaran lunas kepada perusahaan penyedia dilakukan sebelum sepenuhnya layanan internet 40 Mbps dedicated diterima seratus persen.

“Kami menilai, ini adalah suatu bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang. Sebab, pembayaran kepada pihak perusahaan penyedia PT. CJI sebesar Rp.19.811.400.000,00 telah lunas, dengan lima kali transaksi, sementara layanan internet kecepatan 40 Mbps dedicated tahun 2021 belum sepenuhnya diberikan 100% . ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 21 Ayat (1) menyatakan bahwa; pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima,” ungkap Ketua FPP, Apudin melalui awak media saat diskusi di Wilayah Kecamatan Langkaplancar, Minggu, (19/3/23).

Diketahui, lanjut Apudin, hasil pemeriksaan BPK bahwa Pembayaran ke-I yaitu dengan SP2D Nomor 1375/SP2D-LS/DISDIK/2021, tanggal 30 April 2021 sebesar Rp2.000.000.000,00; pembayaran ke-II dengan SP2D Nomor 1831/SP2DLS/DISDIK/2021 tanggal 10 Juni 2021 sebesar Rp3.000.000.000,00; pembayaran ke-III dengan SP2D Nomor 2262/SP2D-LS/DISDIK 2021 tanggal 15 Juli 2021 sebesar Rp5.000.000.000,00, pembayaran ke-IV dengan SP2D Nomor 2326/SP2DLS/DISDIK 2021 tanggal 30 Juli 2021 sebesar Rp5.000.000.000,00, dan pembayaran ke-V dengan SP2D Nomor 2535/SP2D-LS DISDIK/2021 tanggal 9 Agustus 2021 sebesar Rp4.811.400.000,00.

Sementara, Pengadaan internet fiber optik domestic 40 Mbps tahun 2021 dilaksanakan oleh PT CJI berdasarkan kontrak/perjanjian nomor 027/1302-Disdikpora/2021 tanggal 22 Maret 2021, dan Kontrak tersebut mengalami perubahan dengan Addendum Surat Perjanjian nomor 027/1763-Disdikpora/2021 tanggal 20 April 2021 senilai Rp19.811.400.000,00 untuk 89 titik selama 12 bulan (mulai dari bulan Juni 2021 sampai dengan bulan Mei 2022), Rincian 89 titik adalah 79 SDN dan 10 kantor koordinator wilayah (Korwil).

Selain itu, sambung Apudin, dari laporan bulanan pemakaian internet yang disampaikan oleh PT CJI, ditemukan juga ada layanan yang tidak sesuai ketentuan Service Level Agreement (SLA) dalam kontrak/perjanjian dengan nilai di bawah 99,5%, sehingga terdapat nilai kompensasi atas layanan di bawah SLA yang belum dibayar oleh PT CJI kepada Pemerintah Kabupaten Pengandaran sebesar Rp52.275.384,00. “Menurut informasi, saat ini kompensasi tersebut sudah dibayarkan,” terangnya.

“Maka dari itu, ini seyogyanya adalah salah satu pintu masuk bagi Penegak hukum untuk melakukan penyelidikan ada dan tidaknya perbuatan melawan hukum. ini baru mengurai tahun 2021 saja, Belum yang tahun 2020.” Pungkas Apudin.

(BD)

Tinggalkan Balasan