Pangandaran, LINews – Forum Wartawan Pangandaran (FWP) pada Jumat 29 Juli 2022 audiensikan soal anggaran 2,3 milyar yang ada di Prokofim Setda ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran.
Audiensi diterima oleh Komisi I, dihadiri dari pihak Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo), Jaja Nurulhuda selaku Kepala Dinas (Kadis) dan Dudung Cahyadi selaku Kepala Bidang (Kabid).
Sekertaris FWP, Nana Sumarna mengatakan, kami mempertanyakan alokasi anggaran di Prokofim/Setda kurang lebih 2,3 milyar yang dinilai adanya kejanggalan informasi yang diterima. “Maka guna mengcrosscheck kebenaran secara data dan mencegah adanya dugaan perkeliruan baik secara informasi ataupun praktiknya, kami pun audiensikan di DPRD agar terang benderang,” ungkapnya usai audiensi di ruangan Badan Kehormatan.
Nana menjelaskan, “soal kejanggalan informasi yang diterima yaitu berawal dari statmen Usep selaku Kepala Bagian Humas yang menyatakan adanya anggaran di Prokofim kurang lebih 450 juta yang didalamnya ada kaitan untuk publikasi media, sementara ketika melihat pada data hasil informasi yang diterima, bahwa ada judul yang nama kegiatannya adalah Pendokumentasian Tugas Pimpinan sebesar 2.318.000.000,00. Ini menjadi tanda tanya besar dan harus dijelaskan secara rinci dengan data yang ada, namun sangat disayangkan bagaian prokofim/Kabag Humas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” urainya.
Selain itu, lanjut Nana, isu anggaran kurang lebih senilai 450 juta yang ada kaitannya untuk publikasi media terkesan di tutup-tutupi. “Terbukti dengan pernyataan Kabag Humas sebelumnya, Agus Supriatna yang menyatakan bahwa tahun 2022 tidak adanya slot anggaran untuk publikasi media di Prokofim karena semua sudah di alihkan kepada Dinas Kominfo dan itu sudah ada aturannya. Namun kenyataan sekarang masih ada, malahan ada lima media yang masuk kontraktual dengan Prokofim dan menurut pernyataan Usep ke lima media yang masuk karena ada SK dari bupati. Hal ini malah menjadi memperkuat praduga-praduga kami, ini harus dijelaskan dan dibuktikan secara data. Atas dasar apa, dan pakai payung hukum yang mana,” terangnya.
Padahal, sambung Nana, Media mempunyai kapasitas yang sama. “Selama media tersebut memenuhi syarat kualifikasi untuk kontraktual, kenapa tidak. Kami mempunyai hak untuk mengajukan, kalau seperti ini ya termasuk diskriminatif, diduga ada unsur kepentingan lain,” tuturnya.
Selanjutnya, FWP menegaskan pada Komisi I DPRD Pangandaran agar menindaklanjuti meminta DPA dan SPJ secara rinci ke Prokofim Setda, dengan DPA serta SPJ semuanya akan terang benderang. “DPRD itu salah satu fungsinya adalah pengawasan, serta menampung aspirasi dari masyarakat. sudah seharusnya menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. juga semata-mata demi terwujudnya pemerintahan yang baik dan mencegah adanya dugaan praktik-praktik ketidakbenaran,” tandasnya.
Sementara, Ketua Komisi l DPRD Pangandaran, Adang Sudirman akan menindaklanjuti permintaan apa yang disampaikan oleh FWP. “Kami akan secepatnya berkordinasi dengan Prokofim, Senin besok ada jawaban dan informasi,” ringkasnya. (**BD**)