Gage dan One Way Akan Diberlakukan di 6 Lokasi Jalan Tol, Mulai dari Merak Sampai Cikampek

JAKARTA, LINews — Mengantisipasi kemacetan mudik lebaran, Polri akan menerapkan ganjil genap (gage) di jalan tol, termasuk akan menerapkan sistem one way di 6 titik jalan tol ini. Berikut daftarnya.

Penerapan sistem gage dan one way itu diberlakukan H-4 atau dari tanggal 28 hingga 30 April 2022.

“Kita melakukan one way pada pada hari-hari tertentu khususnya di tanggal 28, 29, 30 April, di mana permasalahan yang kita lihat, ada potensi-potensi kemacetan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (22/4/2022).

Jendral bintang satu ini munuturkan penerapan one way ini guna untuk mengurai potensi-potensi kemacetan di jalur tol yang biasa menjadi titik kemacetan.

“(One way) bukan menjadi halangan bagi warga, antisipasi itu telah dilakukan sejak awal oleh personil di lapangan mengurai kemacetan,” paparnya.

Berikut 6 titik akan diterapkan one way dan gage yaitu,

-Arah Merak di KM 26.

-Arah Cikampek mulai dari KM 48 sampai dengan KM 50, dari 5 lajur sampai 3 lajur.

-Arah Cikampek dari KM 31 sampai KM 37 dari 4 lajur menjadi 3 lajur.

-Arah Cikampek dari KM 70 sampai dengan KM 72 dari 3 lajur menjadi 2 lajur.

-Arah Jakarta dari KM 66 ke 62 dari 6 lajur menjadi 3 lajur.

-Arah Jakarta dari KM 54 sampai dengan KM 54:500 dari 5 lajur menjadi 3 lajur.

Seperti diketahui, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini. Adapun masyarakat yang sudah menerima vaksin booster dapat melakukan mudik Lebaran, tanpa harus test antigen maupun PCR.

Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.

Sementara itu, yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam. Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster.

Di samping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak. Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3×24 jam.

( Karo Penmas Divisi Humas Polri)