Padangsidimpuan, LINews – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Padangsidimpuan menyarankan kepada para tenaga honorer yang belum terima gaji agar melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Padangsidimpuan, Fajar Dalimunthe mengatakan, pihaknya menyarankan agar mereka (tenaga honorer) melaporkan ke APH.
“Itu sudah termasuk pasal penggelapan. Jadi saran saya, segera laporkan dan jangan diam saja,” ungkapnya kepada Wartawan saat ditemui, Senin (17/2/2025).
Menurutnya, tidak ada alasan Pemerintah Kota (Pemkot) Padangsidimpuan tidak membayarkan gaji para tenaga honorer itu, sebab sudah ditampung di R-APBD dan P-ABPD Kota Padangsidimpuan tahun 2024.
“Lucu, alasan Pemkot Padangsidimpuan tidak membayarkan gaji honorer karena uang tidak ada, kan sudah disahkan dalam buku APBD,” ucap Fajar.
Dia menjelaskan, alasan tersebut jelas sudah terindikasi ke dalam pasal penggelapan.
“Uangnya sudah ditampung di APBD, kok masih ada alasan tidak ada uang, inilah yang namanya penggelapan,” terangnya.
Lebih lanjut Fajar mengatakan, Fraksi PDIP sudah mendesak agar Pemkot Sidimpuan segera membayarkan gaji honorer itu secara keseluruhan, “Sudah kami tuangkan dalam pandangan fraksi,” pungkasnya.
(Hotmatua)