Sidimpuan, LINews – Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kantor Wali Kota Padangsidimpuan. Mereka mendesak penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap warung remang-remang berkedok lapo tuak yang dianggap meresahkan masyarakat, Rabu (30/4/2025).
Ketua GAPERTA, Stevenson Ompusunggu mengungkapkan keprihatinannya atas dugaan tebang pilih dalam penertiban penyakit masyarakat (pekat). Ia meminta Satpol PP untuk bertindak tegas dan merata tanpa pandang bulu terhadap pelanggar Perda.
“Penertiban harus rutin dan menyeluruh, bukan hanya di tempat-tempat tertentu saja,” tegas Stevenson.
Seperti di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara menjadi sorotan khusus karena diduga terdapat banyak warung remang-remang yang berkedok lapo tuak (warung tuak) dengan menjual minuman keras beralkohol tinggi, bahkan berpotensi menjadi tempat praktik prostitusi.
Stevenson memberikan peringatan keras, menyatakan bahwa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, kami Akan melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih besar lagi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP, Akhyar Ramadhan Siregar.
“Kami telah mengkonfirmasi Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa, namun keduanya tidak aktif. Selanjutnya, kami telah berkoordinasi dengan Kasi (Kepala Seksi) Pemerintahan Kantor Camat Padangsidimpuan Tenggara, Kasi tersebut mengatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kepala Desa.” Ucap Akhyar.
Sementara mewakili Wali Kota Padangsidimpuan, Asisten Administrasi Umum, Mohd. Ary Junaidi Lubis, Menanggapi Aksi tersebut dan Ia berjanji akan menyampaikan aspirasi GAPERTA kepada Wali Kota dan menegaskan komitmen pemerintah untuk melakukan penertiban.
(Hotmatua)