Jakarta, LINews – Hakim Agung Gazalba Saleh resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini dilayangkan terkait perkara kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan informasi di SIPP PN Jaksel, Jumat (25/11/2022), Gazalba Saleh berstatus sebagai pemohon dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah KPK. Sidang pertama bakal digelar pada 12 Desember mendatang dan dipimpin Hakim Hariyadi.
Permohonan perkara itu sendiri didaftarkan pada hari ini dengan klasifikasi perkara soal sah atau tidaknya penetapan tersangka. Adapun isi petitum Gazalba Saleh sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON.
5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.
Dalam perkara ini, KPK sejatinya belum secara resmi mengumumkan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap. Namun, informasi yang diperoleh detikcom membenarkan bahwa Gazalba telah berstatus tersangka KPK.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri sendiri juga belum menyebut nama Gazalba Saleh menjadi tersangka. Akan tetapi, saat itu Ali menyebut bahwa penyidikan perkara Hakim Agung Sudrajad Dimyati turut menjerat Gazalba Saleh.
Ali menyebut penyidikan yang menjerat Gazalba merupakan perkara yang berbeda dengan kasus Hakim Sudrajad Dimyati. Dia memastikan Gazalba terseret kasus penyidikan baru.
“Bukan, namun penyidikan baru,” saat dimintai konfirmasi, Senin (14/11) lalu.
Alasan KPK Tak Cekal Gazalba Saleh
Kendati demikian, meskipun telah berstatus tersangka, Gazalba Saleh tak kunjung dicekal. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkap alasan KPK belum melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka kasus korupsi hakim agung Gazalba Saleh.
“Pencegahan itu kan seperti halnya penahanan, bersifat subjektif. Kalau memang perlu, dia tidak mau mungkin melarikan diri, untuk apa coba kita cegah, kalau dia kooperatif, tapi kalau dia tidak kooperatif ya kita cegah,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Senin (21/11/2022).
Terkait penahanan Gazalba, dia mengatakan itu bersifat subjektif. Johanis mengatakan, bila tersangka tidak ada potensi untuk melarikan diri, tidak diperlukan penahanan. Namun, bila tersangka berpotensi menghalangi proses penyidikan, penahanan perlu dilakukan.
“Sama halnya seperti penahanan, bersifat subjektif juga kan. Kalau orang memang tidak akan melarikan diri untuk apa ditahan. Tapi kalau sudah proses penyidikan lalu sulit untuk dipanggil-panggil nggak dateng, ya sebaiknya ditahan supaya memperlancar proses penyidikan,” katanya.
(Robi)