Gazalba Bantah soal Pertemuan dengan Ahmad Riyadh di Hotel-Bandara

Gazalba Bantah soal Pertemuan dengan Ahmad Riyadh di Hotel-Bandara

Jakarta, LINews – Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh hadir dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam sidang, Gazalba sebagai terdakwa membantah jika dikatakan pernah bertemu pengacara sekaligus anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Ahmad Riyadh di Hotel di Surabaya dan Bandara Juanda.
Hal itu disampaikan Gazalba dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di MA di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Terdapat dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini, yaitu pengacara sekaligus Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Ahmad Riyadh dan penyidik KPK Ganda Swastika.

Sebagai informasi, Ahmad Riyadh merupakan pengacara yang disebut menyalurkan uang Rp 650 juta dari kliennya, Jawahirul Fuad, ke Gazalba. Uang itu disebut untuk mengurus kasasi Jawahirul.

Setelah mendengarkan beberapa pernyataan dari Ahmad Riyadh soal pertemuannya dengannya, Gazalba pun membantah hal tersebut. Ia mengaku tak pernah intens mengobrol dengan Ahmad Riyadh.

“Waktu minggu lalu, saksi Ahmad Riyadh mengatakan bahwa kenal dengan Gazalba. Saya mau tanggapi bahwa memang beliau mengenal saya, tapi kalau ketemu sebatas ‘say hi’ saja. Jadi, hanya salaman dan tidak pernah secara intens makan atau pergi ke mana-mana dan seterusnya,” kata Gazalba di ruang sidang.

“Kedua, saya tidak pernah ditelepon oleh saksi untuk bahas perkara nomor 3679. Saya tidak pernah mengiyakan dan mengecek di memori kasasi perkara tersebut. Saya tidak pernah dijemput oleh saksi ketika saya di Surabaya, seperti disampaikan tadi. Saya tidak pernah berkomunikasi dan diskusi di Hotel Sheraton dengan saksi sebelum dan setelah putusan bebas perkara terdakwa Jawahirul Fuad tersebut,” lanjutnya.

Selain itu, lanjut Gazalba, ia mengaku tak pernah menerima uang sepeser pun dari kasus Jawahirul Fuad. Diketahui, perkara Jawahirul Fuad adalah perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022, yang merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

“Saya tidak pernah menerima uang sesen pun dari saksi sebelum dan setelah perkara nomor 3679 Pid. Sus LH 2022 tersebut diputus, baik dalam bentuk rupiah maupun dalam bentuk mata uang asing atau dolar Singapura,” ungkapnya.

Ia juga membantah soal pertemuannya dengan Ahmad Riyadh di Bandara Juanda, Siduarjo, hingga terbang dari Jakarta-Makasar dengan transit dj Bandara Juanda. “Saya tidak pernah berada di Bandara Juanda di bulan September 2022 tersebut,” ucapnya.

“Saya tidak pernah terbang dari Jakarta ke Makassar dengan transit di Bandara Juanda karena penerbangan Jakarta-Makassar itu penerbangan pendek, singkat, tidak ada transit. Begitu pula saya tidak pernah menerima uang dari saksi di Bandara Juanda Sidoarjo,” sambungnya.

Di sisi lain, Gazalba mengaku tak pernah memberikan konsultasi kepada Ahmad Riyadh di Hotel Sheraton Surabaya maupun di tempat lain berkaitan dengan perkara tersebut.

“Lalu, saya tidak pernah menjanjikan saksi untuk membantu (kasus) Jawahirul Fuad dalam musyawarah pengucapan majelis hakim lainnya,” imbuhnya.

Gazalba sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima USD 18 ribu atau sekitar Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.

Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi USD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020 hingga 2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.

Jaksa kemudian menyebut Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar

(Lukman)

Tinggalkan Balasan