Jakarta, LINews — Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (30/11).
Pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Yang bersangkutan [Gazalba Saleh] sudah datang dan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (30/11).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan menyampaikan informasi apakah Gazalba langsung ditahan atau tidak. Ia mengatakan hal tersebut kewenangan penuh tim penyidik.
“Perkembangan akan disampaikan,” ucap Ali.
Ini merupakan kali kedua Gazalba diproses hukum KPK.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa KPK dan tetap menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba atas dugaan kasus suap pengurusan perkara.
Perkara nomor: 5241 K/Pid.Sus/2023 tersebut diadili oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana.
Putusan tingkat kasasi itu dibacakan pada Kamis, 19 Oktober 2023.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut,” ujar ketua majelis hakim Dwiarso saat membacakan amar putusan, Kamis (19/10).
(Robi)