Gedung DPRD Digeruduk Massa Tuntut Penegakan Hukum Kapolres 

Gedung DPRD Digeruduk Massa Tuntut Penegakan Hukum Kapolres 

Pangandaran, LINews – Ribuan massa yang tergabung kedalam Serikat Petani Pasundan (SPP), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan beberapa organisasi kemasyarakatan lainnya seperti Brigez dan Paguyuban Langkaplancar Bersatu serta organisasi kemahasiswaan PMII menggeruduk Gedung DPRD kamis (25/05/2023).

Masa aksi yang terdiri dari para Petani dan Pemuda tersebut secara bergantian menyampaikan orasinya dihadapan anggota DPRD Pangandaran yang tampak hadir di tengah-tengah kerumunan massa. Aksi massa ini dipicu oleh
terjadinya penganiayaan terhadap seorang Petani yang sedang dalam kondisi sakit oleh beberapa orang yang disinyalir merupakan suruhan dari sebuah perusahaan.

Selanjutnya pihak Pengurus Serikat Petani Pasundan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Pangandaran namun mereka kecewa karena pihak Polres dianggap lamban menangani kasus tersebut.

Selain itu, massa juga menyoroti kegiatan penertiban Lalu Lintas yang dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Pangandaran yang dianggap tidak jelas aturan hukumnya terhadap kendaraan-kendaraan yang melanggar. Berdasarkan pantauan, terdapat ratusan kendaraan roda dua yang diamankan oleh Satlantas Polres Pangandaran tersimpan di Kantor Polres Pangandaran.

Menurut Anton Rahanto Salahsatu masa aksi asal kecamatan Langkaplancar, beliau mengatakan Bahwa pada dasarnya seluruh masyarakat Pangandaran mendukung terhadap berbagai upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Pangandaran dalam hal menciptakan ketertiban, keamanan dan kepastian hukum dalam berbagai aspek kehidupan.

Dalam menjalankan tugasnya, Kepolisian Republik
Indonesia harus senantiasa memegang teguh slogan PRESISI yang salah satunya adalah Responsibilitas dan Transparansi berkeadilan yang berarti Kepolisian Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya dapat bertindak secara cepat dan tepat, responsive, HUMANIS, Transparan, bertanggungjawab dan Berkeadilan serta mengedepankan pencegahan permasalahan, Pelaksanaan Keadilan Restoratif dan pemecahan masalah yang solutif. Kamis 25/5/2023.

“, kami hanya ingin tahu dasar hukumnya pihak Polres menahan kendaraan tersebut, apakah disita ataukah diamankan jelasnya. Kalau alasan disita, dasar nya apa? Apakah kendaraan tersebut hasil kejahatan atau bagaimana jelas Anton.

Sedangkan kalau diamankan, sampai kapan mau disimpan di Kantor Polres? Setadinya kami berharap Bapak Kapolres dapat
memberikan penjelasan kepada kami namun sayang nya beliau tidak hadir” tegas Anton.

Salah seorang orator dari Paguyuban Langkaplancar Bersatu menyampaikan apabila
kendaraan tersebut bukan hasil kejahatan dan hanya terbentur masalah pelanggaran administrative seperti pajak
yang menunggak maka sudah seharusnya pihak Polres segera mengembalikan kendaraan tersebut kepada pemiliknya.

Selanjutnya sang orator juga menyinggung masalah dugaan “ada main“ pihak kepolisian dengan pihak Lembaga pembiayaan (leasing) karena mayoritas kendaraan yang disita atau diamankan adalah kendaraan
kredit.

Setelah dilakukan dialog secara terbuka dan tampak santai antara pihak pendemo dengan anggota DPRD dan
Wakapolres Pangandaran, akhirnya massa membubarkan diri dengan tertib.

(BD)

Tinggalkan Balasan