Jakarta, LINews – Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) mendatangi kantor pelayanan umum Ditjen Bea Cukai tipe C Soekarno-Hatta. Kejati Banten melakukan penggeledahan dan menyita Rp 1,16 miliar terkait kasus dugaan korupsi pemerasan atau pungutan liar (pungli).
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten sekitar 5 orang yang langsung dipimpin Oleh Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan H Siahaan, dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).
Ivan mengatakan tim penyidik telah menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan di Bandara Soekarno-Hatta yang dilakukan oleh oknum pegawai Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Soekarno-Hatta ke tingkat Penyidikan pada 26 Januari 2022.
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang sejumlah Rp 1.169.900.000. Penyitaan dilakukan setelah mendapatkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Tanggerang.
“Dalam kegiatan penyitaan tersebut, pihak Bea Cukai Soetta koperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga berjalan lancar,” kata Ivan.
Adapun yang berhasil disita dalam kegiatan tersebut adalah:
- Uang sejumlah Rp 1.169.900.000
- Dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud berjumlah sekitar 1 koper
Selanjutnya pada hari ini (27/1), tim penyidik juga memeriksa 4 saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan.
Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan dugaan pungutan liar (pungli) di Bandara Soekarno-Hatta. MAKI menduga ada oknum pegawai Bea Cukai yang melakukan pungli terhadap usaha jasa kurir.
“Adanya dugaan pemerasan/pungli yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Sabtu (22/1/2022).
Boyamin mengatakan dugaan pungli tersebut dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir, PT SQKSS. Dia menyebut ada 2 oknum pegawai Bea Cukai yang diduga terlibat kasus tersebut.
“Oknum tersebut dengan inisial AB merupakan pejabat Bea Cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang, dan inisial VI merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang,” ungkapnya.
Sementara itu, Ditjen Bea dan Cukai telah angkat bicara terkait kasus pungli tersebut. Ditjen Bea Cukai telah menonaktifkan 2 oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Untuk mempermudah proses investigasi, oknum yang diduga terlibat juga telah dinonaktifkan dari jabatannya serta sudah dikenai hukuman disiplin,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).
Dia mengatakan DJBC telah menerima laporan dugaan pelanggaran pada April 2021. DJBC bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan audit investigasi. (Vhe/Red)