Banten, LINews – Usai melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten dan Kantor Samsat Kelapa Dua, Tangerang, Kejati Banten akan melakukan ekpose pada Jumat 22 April 2022 sore ini.
“Kami mengundang rekan-rekan media sekalian untuk menghadiri press release Kejati Banten, tentang penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada UPTD Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang pada hari ini, di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan dalam undangannya.
Untuk diketahui pada Rabu 20 April 2022 lalu, Badan Anggaran DPRD Banten memanggil pejabat Bapenda, Inspektorat, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait adanya penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Tangerang.
Bahwa berdasarkan laporan hasil operasi intelijen telah dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan yang telah berhasil mendapatkan beberapa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud dan telah meminta keterangan 7 (Tujuh) Orang, Yaitu :
– 3 Orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten
– 2 Orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Di UPTD Samsat Kelapa Dua
– 1 Orang Tenaga Honorer Di UPTD Samsat Kelapa Dua
– 1 Orang Swasta (Programer Aplikasi Komputer)
Bahwa berdasarkan Laporan Operasi Intelijen tersebut kemudian dilakukan ekspose pada tanggal 21 April 2022 yang langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten yang dihadiri
Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten dan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten dengan kesimpulan bahwa operasi intelijen yang dilakukan secara profesional dan obyektif oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan adanya indikasi dugaan penggelapan uang pajak yang mengarah ke tindak pidana korupsi yang berada di samsat kelapa dua dan selanjutnya penanganan kasus tersebut diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan penyidikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-379/M.6/Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022.
Tim Penyidik Pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten juga bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi dan telah ditemukan fakta hukum dan alat bukti yang cukup untuk segera melakukan tindkan hukum atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud.
Dalam rapat itu, diketahui ada sekitar 4 orang pegawai Samsat Kelapa Dua telah mengembalikan uang Rp5,9 miliar.
Adapun modus operandi, diduga dilakukan dengan cara memalsukan notice atau surat ketetapan kewajiban pembayaran BBN KB, pajak kendataan bermotor (PKB), penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Meski sudah dikembalikan, dugaan penggelapan pajak oleh pegawai Samsat tersebut, masih diaudit Inspektorat dalam bentuk Audit Tujuan Tertentu (ATT).
Sudah adanya titik terang tersebut, tidak menutup kemungkinan Kejati Banten akan segera menetapkan tersangka, dalam perkara tersebut secepatnya. (YS)