Jakarta, LINews – Partai Gerindra menyebut banyak warga DKI Jakarta yang resah soal kasus gagal ginjal akut misterius. Pemprov DKI Jakarta diminta untuk memberi penjelasan dan menenangkan masyarakat, khusus soal obat sirup yang disebut sebagai penyebab.
“Prihatin sekali dengan adanya kasus gagal ginjal misterius ini. Karena seperti yang kita sama-sama tahu, obat-obatan bagi anak-anak dan bayi rata-rata sirup semua,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Rani Mauliani, saat dihubungi, Jumat(21/10/2022).
Menurut anggota Fraksi Gerindra tersebut, masyarakat sudah ketergantungan dengan obat sirup untuk anak. Sehingga, adanya larangan obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) cukup meresahkan.
BACA JUGA : Kemkes Temukan 3 Zat Berbahaya pada Balita Gagal Ginjal Akut
“Paracetamol merupakan obat andalan, sehingga dengan kasus ini pasti membuat para ibu-ibu menjadi resah, termasuk saya,” katanya.
Oleh karena itu, Rani meminta agar Dinkes DKI memberikan penjelasan secara lengkap kepada masyarakat. Sehingga, tidak terjadi keresahan dan kepanikan di masyarakat.
“Untuk itu saya mohon kepada pihak Dinkes untuk bisa mengusut tuntas perihal kasus gagal ginjal ini, sehingga dapat memberikan informasi detail dan akurat ke masyarakat apa penyebab, gejala, cara mengobati, cara mencegah, solusinya sehingga keresahan dapat diminimalisir,” ucapnya.
Tarik 5 Obat dari Puskesmas DKI
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan lima obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) ditarik dari Puskesmas se-DKI Jakarta sesuai arahan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM RI). Diketahui, kandungan tersebut diduga memicu kasus gagal ginjal akut misterius di RI.
“Di Puskesmas sudah,” kata Heru Budi Hartono di gedung PKK Melati Jaya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022).
Heru menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti surat edaran Kementerian Kesehatan terkait larangan mengonsumsi obat sirup. Edaran tersebut, kata dia, telah diterapkan oleh jajarannya mulai dari tingkat Provinsi hingga ke wilayah Jakarta.
“Sudah ada surat edaran dari Kemenkes, tentunya surat edaran itu ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan, Dinkes instruksikan ke bawah, untuk diikutkan dan BPOM kan sudah lakukan itu. Kita ikuti apa kebijakan dari pemerintah pusat,” jelas Heru Budi.
(Robi)