Tasikmalaya, LINews – Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 1 ayat (27) Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut,sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
Pemerintah kota Tasikmalaya melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan kegiatan :
1. Nama Paket : Belanja Jasa Petugas Kebersihan Lapangan Kode RUP : 54207305 Total Pagu : Rp. 1.540.614.879,- -Metode Pemilihan : E-Purchasing
2. Nama Paket : Belanja Jasa Tenaga KeamananKode RUP : 54207459 Total Pagu : Rp. 382.168.032,- -Metode Pemilihan : E-Purchasing
Keberadaan Katalog Elektronik beserta proses E-Purchasing dimaksudkan sebagai media/platform dan alternatif proses pengadaan yang mudah bagi para pelaku pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Katalog Elektronik yang transparan dan terbuka menciptakan iklim usaha yang kompetitif, mendorong pengembangan mutu produk dengan harga produk yang wajar, sehingga mendorong pertumbuhan kinerja mitra Pelaku Usaha Dalam Negeri. Selain itu, melalui penyelenggaraan Katalog Elektronik, Pemerintah juga memperoleh laporan transaksi pembelian Barang/Jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang akurat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, terkait adanya dugaan kegiatan di dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya bahwa pemenang kontrak tidak dilakukan upaya negosiasi sehingga harga terbaik didapat serta tingkat efisiensi yang optimal.
Berdasarkan surat jawaban konfirmasi dari Dinas Lingkungan Hidup nomor : 800/312/DLH/2025, ditandatangani oleh Kepala Dinas (Deni Diyana M.Si) namun surat jawaban tersebut secara umum tidak merepresentasikan pertanyaan yang disampaikan oleh media Ini atau dengan kata lain “ngambang”. Sepertinya pihak dinas tidak teliti atas permasalahan yang dipertanyakan, seperti dalam surat konfirmasi tersebut hanya 2 (dua) Kegiatan yang ditanyakan, namun pihak dinas menjawab 3 (tiga) kegiatan.
Berikut jawaban surat konfirmasi dari dinas Lingkungan Hidup :
1. Pengadaan Tenaga outsourcing di tempuh melalui pengadaan metode e-purchasing katalog.
2. Proses pengadaan dilakukan oleh pejabat pengadaan barang Dan Jada dari unit Layangan Pengadaan pada Bagian pengadaan Barjas Setda kota Tasikmalaya.
3. Pejbat pengadaan barjas memilih penyedia melalui penetapan penyedia dengan melakukan perbandingan beberapa penyedia.
4. Apapun proses pengadaan sudah melalui proses negosiasi Karena merupakan proses yang harus ditempuh dalam pengadaan barjas.
Kepada Law investigasi Ketua Balai Pewarta Nasional, Erlan Roeslana, Kamis (06/03) saat ditemui di kantornya di seputaran Jalan Ampera Barat Panglayungan. Erlan menyampaikan, Mengingat Kegiatan tersebut melalui metode pengadaan e-purchasing, Sesuai ketentuan pada pasal 12 poin (d) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 TAHUN 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pejabat pengadaan melaksanakan e-purchasing yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,- hal Ini sangat Kontra pruduktif apa yang disampaikan Kadis Deni Diyana.
Lebih jauh Erlan menegaskan, Sumber daya yang dimiliki oleh Pemerintah kota Tasikmalaya, sangat disayangkan dugaan adanya kegiatan yang dibiayai oleh keuangan Negara/daerah tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kualifikasi SDM sangat dipertanyakan ? Fungsi pengawasan yang dimiliki perangkat pemerintah daerah (Inspektorat) sebagai aparat pengawasan internal pemerintah daerah yang berperan/berfungsi sebagai “Quality Asurance” yakni menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif,dan sesuai dengan aturannya.
(Rahmat)