Giat SPAM di Kota Tasikmalaya di Duga Abaikan Aturan 

Giat SPAM di Kota Tasikmalaya di Duga Abaikan Aturan 

Tasikmalaya, LINews – Penyelenggaraan kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) menjadi tanggungjawab pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Penyediaan air sebagai kebutuhan masyarakat yang sangat vital perlu penangannya dilakukan secara komprehensip, baik, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai kebutuhan dasar masyarakat, ketersediaan air minum sangat dibutuhkan dalam kondisi normal maupun bencana sehingga harus mengedepankan pelayanan air minum yang berkelanjutan, tangguh, inklusif dan tahan bencana.

 

Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat akan menerapkan perencanaan proyek sistem penyediaan air minum yang tahan bencana. Hal itu diperlukan karena sistem penyediaan air minum (SPAM) merupakan infrastruktur dasar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat di daerah rawan bencana maupun pasca bencana.Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pembangunan SPAM dengan memasukkan rencana manajemen dalam penanggulangan bencana. Sementara itu belum diketahui kebijakan pelaksanaan SPAM di Dinas PUTR Kota Tasikmalaya ?

 

Pembangunan jaringan SPAM perpipaan, baik pembangunan baru maupun perluasan sesuai ketentuan perlu dilakukan dulu studi kelayakan didaerah yang akan dijadikan objek pengusahaan air. Sementara pada kegiatan SPAM di kota Tasikmalaya penentuan titik lokasi berdasarkan pengajuan di masing-masing kelurahan, berdasarkan informasi dilapangan hal itu hanya dengan menggunakan Geolistrik. Sesuai ketentuan pelaksanaan kegiatan SPAM harus memiliki Izin Pengusahaan Air. Lebih jauh lagi kegiatan pembangunan SPAM harus berdasarkan Strategi dan Kebijakan SPAM (Jakstra SPAM).

 

salah satu kegiatan pembangunan SPAM di Kelurahan karikil ,kecamatan Mangkubumi kota Tasikmalaya

 

TA 2025, dengan angaran Rp. 712.630.700.00 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).NO KONTRAK 000.32/600.1.16.1/138-SPK/SPAM/DPUTR_PERKIM/2025 . pasalnya lokasi kegiatan pembangunan Spam berlokasi di kelurahan karikil ,kecamatan Mangkubumi kota Tasikmalaya ,menuai sorotan

 

Yang di kerjakan oleh CV ALFIN JAYA MANDIRI ,ini diduga tidak sesuai dengan penerapan sistem manajemen keselamatan kontruksi Di beberapa lokasi proyek pembangunan SPAM pun ditemukan berdasarkan data dari ULP, (Uraian singkat pekerjaan) di point PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONTRUKSI tidak ditemukan Papan keselamatan kontruksi , Pembatas area (Restricted Area ), Helm pelindung (Sapety Helmet) sarung tangan, rompi keselamatan, petugas k3 kontruksi, peralatan P3k, bendera, rambu petunjuk/larangan/peringatan, diduga disemua lokasi pekerjan pembangunan SPAM tidak didapatkan bahkan diterapkan, padahal itu semua sudah seuai tercantum di RAB.

 

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada salah seorang pemilik CV Terkait adanya kewajiban untuk izin Pengusahaan air untuk kegiatan SPAM, senin (18/08) sebut saja R menyampaikan, “untuk hal itu sudah sesuai Sementara untuk Studi Kelayakan terkait SPAM tidak menjawab pertanyaan tersebut”,bersambung

( Rahmat )

Tinggalkan Balasan