Bengkulu, LINews – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung pada Rabu (30/7).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terkait Mega Mall Bengkulu.
“Iya (Gubernur Bengkulu Helmi Hasan diperiksa). Yang bersangkutan pernah menjabat walikota 2013-2023. Kapasitas sebagai saksi. Terkait Kasus Mega Mall di Bengkulu dengan penyidik dari Kejati Bengkulu,” kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (30/7).
Helmi Hasan sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu selama dua periode, dari tahun 2013 hingga 2023. Dalam kehidupan pribadi, Helmi Hasan berasal dari keluarga yang memiliki latar belakang politik kuat, di mana kakaknya, Zulkifli Hasan, adalah Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
Terakhir kali, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu senilai ratusan miliar rupiah. Ketiga tersangka langsung ditahan pada Selasa (17/6).
Mereka adalah Hartadi Benggawan dan Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT Tigadi Lestari, serta Chandra D Putra, mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu.
Ketiga tersangka baru ini diduga terlibat dalam skema penggadaian aset milik Pemerintah Kota Bengkulu untuk kepentingan komersial, bekerja sama dengan tiga tersangka sebelumnya, jadi totalnya kini enam tersangka.
Akibatnya, negara dirugikan hingga ratusan miliar rupiah. Secara total, Kejati Bengkulu telah menetapkan enam tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan ada nama-nama baru yang menyusul. Bahkan, seluruh mantan wali kota Bengkulu disebut akan turut diperiksa.
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejati Bengkulu juga telah menyita pusat perbelanjaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) di Kota Bengkulu pada Rabu (21/5).
(Sgh)