Bogor, LINews – Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin bersama Satpol PP menggerebek rumah diduga dijadikan gudang minuman keras (miras) ilegal di Jl Ciheluet, Baranangsiang, Kota Bogor. Sebanyak 1.787 botol miras berbagai jenis dan merek diamankan.
“Setelah aduan masyarakat diterima, saya bersama Satpol PP dan camat langsung ke lokasi. Dan benar, ditemukan 1.787 botol miras dari 43 jenis merek lokal dan impor,” ungkap Jenal Mutaqin dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025).
Jenal mengatakan gudang miras berada di tengah permukiman padat. Hasil pemeriksaan, pemilik gudang menjual miras tersebut secara online.
“Penjualan miras yang dilakukan oleh pemilik usaha ilegal tersebut dilakukan secara daring. Melalui sebuah aplikasi online. Maka dari itu, saya juga meminta Kominfo untuk segera mengambil langkah pembekuan akun yang menjual miras tersebut,” kata Jenal.
Jenal menyebutkan peredaran miras ilegal harus dihentikan di Kota Bogor. Ia meminta masyarakat berperan aktif untuk melaporkan jika ada temuan peredaran miras ilegal.
“Ini harus menjadi perhatian kita semua bahwa miras harus dilawan oleh siapa pun. Warga silakan laporkan jika menemukan hal seperti ini. Generasi muda ke depan jangan sampai terganggu dengan hal-hal seperti ini,” ucapnya.
(Aj)