Gugatan Terhadap Jokowi Tak Diterima di PTUN

Gugatan Terhadap Jokowi Tak Diterima di PTUN

Jakarta, LINews – Kuasa hukum Presiden Jokowi, Otto Hasibuan, mengatakan gugatan terkait tuduhan dinasti politik ke Jokowi dan keluarga di PTUN, tidak diterima. Dirinya pun mengatakan bahwa tuduhan dinasti politik ke Jokowi tidak berdasar.

“Putusan ini sudah dilakukan dibuatkan oleh PTUN beberapa waktu lalu. Dan gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima. Jadi itu satu membuktikan bahwa persoalan dinasti politik itu sebenernya tidak pernah terbukti di PTUN,” kata Otto dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, kamis (25/4/2024).

“Mengenai soal dinasti politik, sudah diputus oleh PTUN dan juga itu tidak benar, semua gugatan-gugatan itu dinyatakan telah tidak diterima baik oleh PTUN,” tambahnya.

Untuk itu, dirinya mengimbau semua pihak bisa menghormati hukum yang ada. Dan jangan lagi ada yang menuduh tidak benar kepada Jokowi.

“Saya himbau, semua pihak untuk bisa menghormati hukum, dan jangan lagi ada orang-orang yang menuduh adanya dinasti politik,” sebutnya.

Terkait apakah akan melaporkan balik atau tidak ke pihak yang menuduh Jokowi, Otto mengatakan Jokowi tidak pernah memerintahkan hal tersebut. Jokowi, kata Otto, tidak mau membuat suasana menjadi keruh.

“Dia (Jokowi) sudah berikan kesempatan seluas-luasnya kalo Anda nggak yakin, digugat ke pengadilan, di pengadilan mereka ternyata tidak berhasil juga,” ungkapnya.

Adapun gugatan itu terdaftar dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT. Pihak yang mengajukan gugatan yaitu Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

(Donny)

Tinggalkan Balasan