Guru SMP Lecehkan Murid di Cigombong Dinonaktifkan

Guru SMP Lecehkan Murid di Cigombong Dinonaktifkan

Bogor, LINews – Seorang guru di sekolah menengah pertama (SMP) di Cigombong, Kabupaten Bogor, diduga melecehkan siswi. Guru tersebut kini telah dinonaktifkan.

Kasus ini viral di media sosial. Dalam rekaman video terlihat sejumlah warga mendatangi sekolah tersebut usai muncul kabar pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru.

Dalam narasi yang beredar di media sosial, disebutkan bahwa oknum guru SMP tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya sendiri. Salah satu akun media sosial sempat meminta pihak sekolah memberi klarifikasi atas informasi yang beredar.

Postingan ini kemudian ditanggapi beragam komentar oleh pengikutnya. Salah satu akun sempat memosting foto diduga pelaku dalam kolom komentar.

Oknum guru itu juga disebut-sebut melakukan aksinya bukan yang pertama kali. Warga meminta pihak sekolah menindak tegas oknum guru tersebut. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Kamis (22/2).

Pihak sekolah hingga Kementerian Agama (Kemenag) buka suara terkait kejadian tersebut. Berikut ini fakta-fakta yang dirangkum, Sabtu (24/2/2024).

1. Aksi Pelecehan Dipergoki Guru BK

Seorang guru di SMP Cigombong, Kabupaten Bogor, diduga melecehkan muridnya sendiri. Polisi mengungkap pelecehan tersebut dipergoki oleh guru bimbingan penyuluhan (BP).

“Pelecehan (seksual). Hanya, kepergok sama guru BP, infonya begitu. Tapi lebih jelasnya bisa dikonfirmasi langsung ke pihak sekolah,” kata Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahyono saat dkonfirmasi, Jumat (23/2).

Hida mengatakan ada satu siswi yang diduga menjadi korban pelecehan oknum guru tersebut. Polisi sempat mendatangi keluarga korban, tapi pihak korban belum bersedia menempuh jalur hukum terkait dugaan pelecehan itu.

“Korban satu orang. Keluarga korban sudah kami datangi, mereka tidak mau lapor karena menjaga psikologi keluarga dan menjaga nama keluarga. Jadi mereka tidak mau lapor dan hanya ingin menyelesaikan kekeluargaan dengan pihak sekolah,” kata Hida.

2. Oknum Guru Dinonaktifkan

Kepala sekolah buka suara terkait oknum guru tersebut. Saat ini oknum guru tersebut tengah diproses lebih lanjut.

“Perihal adanya informasi tentang tindak oknum guru, saat ini sedang dalam proses oleh Kemenag Kabupaten Bogor,” kata Kepsek Rozali melalui pesan singkat, Jumat (23/2).

Rozali belum menjelaskan lebih lanjut soal kapan dan bagaimana dugaan pelecehan tersebut terjadi. Namun Rozali memastikan pihaknya telah menonaktifkan guru tersebut.

“Untuk kebijakan sekolah tentang hal ini, yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan sebagai tenaga pendidik,” tuturnya.

3. Kemenag Akan Tindak Tegas

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru SMP di Cigombong, Kabupaten Bogor. Pihak Kemenag menyatakan oknum guru tersebut akan diproses sesuai dengan aturan.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bogor Ahmad Syukri mengatakan oknum guru tersebut mengajar pendidikan agama di SMP Cigombong, Kabupaten Bogor. Kini oknum guru tersebut dinonaktifkan sementara dan akan diproses sesuai aturan berlaku.

“Betul (mengajar mata pelajaran agama),” kata Syukri.

“Harus dinonaktifkan. Akan kami proses keras sesuai aturan,” imbuhnya.

4. Disdik Bogor Panggil Kepsek

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor memanggil salah satu kepala SMP di Cigombong terkait dugaan pelecehan seksual oleh guru terhadap siswi. Disdik Bogor memanggil kepala sekolah itu untuk dimintai keterangan.

“Sudah dipanggil kepala sekolahnya untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut,” kata Kepala Disdik Kabupaten Bogor Bambang Tawekal saat dikonfirmasi, Jumat (23/2/2024).

Bambang menyebutkan oknum guru SMP yang diduga melakukan pelecehan seksual berada di bawah binaan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor. Menurutnya, Disdik Bogor sudah berkoordinasi terkait tindak lanjut terhadap oknum guru SMP tersebut.

“Untuk oknum guru akan dikoordinasikan dengan Kemenag, karena oknum tersebut pembinaan kepegawaiannya ada dalam lingkup binaan Kemenag. Hari ini KS (kepala sekolah) juga sudah diarahkan ke Kemenag,” kata Bambang.

5. KPAID Dorong Proses Hukum

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Bogor turut menelusuri dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru SMP terhadap siswi di Cigombong, Kabupaten Bogor. KPAID mendorong agar pelaku diproses hukum.

“Kami KPAID mendorong supaya dilakukan proses hukum. Hasil (penelusuran) semalam, KPAID tetap mendorong bahwa oknum yang bersangkutan karena ini orang dewasa, supaya didorong dilakukan proses hukum. Karena tidak ada perdamaian kan di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak-anak itu khusus untuk yang pelakunya dewasa,” kata Komisioner KPAID Erwin Suryana, Jumat (23/2).

Erwin menyebutkan hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) juga mengungkap bahwa oknum guru yang diduga melecehkan siswinya itu merupakan guru binaan Kementerian Agama (Kemenag). Oknum guru itu sudah ‘dikembalikan’ ke Kemenag untuk pembinaan dan sanksi.

“Terkait kasus yang pencabulan di SMP Cigombong, semalam KPAID memang sudah berkoordinasi di lapangan dengan Disdik. Jadi pada saat itu ternyata setelah diselidiki ternyata oknum guru itu bukan dari Dinas Pendidikan, tetapi dari Kementerian Agama yang diperbantukan di SMP Cigombong itu,” kata Erwin.

“Jadi yang pertama perlu saya sampaikan, mungkin sudah dikenakan sanksi dan sudah dikembalikan oknum guru tersebut untuk pembinaan ke Kementerian Agama,” imbuhnya.

(Red/Rus)

Tinggalkan Balasan