Habib Bahar Divonis Ringan 6 Bulan Penjara

Habib Bahar Divonis Ringan 6 Bulan Penjara

Bandung, LINews – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis ringan 6 bulan penjara kepada Habib Bahar bin Smith atau Habib Bahar. Hakim menilai Bahar bersalah melakukan menyiarkan berita tidak pasti atau hoaks.  Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Dodong Rusdani di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (16/8/2022).

Majelis hakim menilai Habib Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair. Habib Bahar dinilai menyiarkan hoaks sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,” kata ketua majelis hakim Dodong Rusdani.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 5 tahun penjara. Seusai pembacaan vonis, para pendukung Habib Bahar yang memenuhi area persidangan bergemuruh.

Mereka berteriak tidak puas dengan putusan hakim. Mereka meminta Habib Bahar, pendiri dan pengasuh Ponpes Tajul Allawiyin, Kemang, Kabupaten Bogor ini, dibebas. Namun tak sedikit pula yang mensyukuri vonis ringan tersebut. “Alhamdulillah,” teriak salah satu pendukung.

Sementara itu, untuk mengamankan sidang vonis Habib Bahar, sebanyak 1.050 personel Polrestabes Bandung dan Polda Jabar dikerahkan ke PN Bandung. Pengamanan ketat dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal tidak diingin saat sidang berlangsung.

Apalagi, sebelum sidang digelar, ratusan pendukung Habib Bahar telah memadati PN Bandung. Mereka datang dari berbagai wilayah di Jawa Barat. Para pendukung berkerumun di pagar depan PN.

Petugas disiagakan menjaga setiap pintu masuk pengadilan dan ruang sidang. Pengunjung sidang yang ingin masuk diperiksa secara ketat, terutama barang bawaan. Ketika ruang sidang dinilai penuh, petugas akan melarang pengunjung masuk.

“Untuk kegiatan pengamanan putusan terdakwa HBS (Habib Bahar Smith) kami mengerahkan 1.050 personel dari Polrestabes Bandung dan Brimob Polda Jabar. Insya Allah sidang HBS berjalan dengan lancar. Pengamanan hanya satu ring di sekitar dan di dalam PN Bandung. Yang tidak berkepentingan kami imbau tidak masuk ke PN Bandung,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung.

Diketahui, Habib Bahar bin Smith, terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks, dituntut hukuman 5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar dan Kejari Balebandung menilai Habib Bahar terbukti menyebarkan hoaks saat ceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung.

Berkas tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022). “Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata JPU.

JPU menyatakan, Habib Bahar terbukti menyebarkan kabar bohong dalam ceramah yang berlangsung di acara Maulid Nabi Muhammad, Desa Nanjung, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung pada akhir 2021 lalu. Perbuatan Habib Bahar itu melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Diketahui, Habib Bahar Smith dijerat pasal berlapis UU ITE dan UU Nomor 1 tahun 1946. Dalam perkara ini, Habib Bahar didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatus dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Habib Bahar juga dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Habib Bahar bin Smith diperkarakan setelah menyampaikan ceramah dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada Desember 2021 lalu. Dalam ceramah itu, Habib Bahar dituding menyebarkan kabar bohong yang memicu keonaran di masyarakat.

Isi ceramah yang dinilai dapat menimbulkan keonaran tentang Habib Rizieq Shihab dipenjara gegara menggelar acara maulid nabi dan penembakan enam laskar FPI di kilometer (km) 50 Tol Jakarta Cikampek.

Terkait kematian enam laskar FPI, Habib Bahar menyebut para korban dibantai. Selain ditembak, para korban juga dikulit, kuku dicabut, dan kemaluannya dibakar. Menurut Habib Bahar apa yang disampaikannya adalah fakta berdasarkan keterangan keluarga para korban yang melihat langsung jasad almarhum. (MP. Nasikin)