Habib Bahar Sebut HRS Dipenjara Gegara Maulid Nabi

Habib Bahar Sebut HRS Dipenjara Gegara Maulid Nabi

Bandung, LINews – Sidang perkara penyebaran kabaran bohong alias hoaks yang menjerat Habib Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (10/5/2022). Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi pelapor Tubagus Nur Alam. Dalam kesaksiannya, Tubagus Nurul Alam menyebut ceramah Habib Bahar yang disiarkan di YouTube oleh Tatang Rustandi, mengandung unsur kebohongan.

“Saya melihat video itu di YouTube pada tanggal 16 Desember 2021,” kata Tubagus Nur Alam.

Tubagus Nur Alam menyatakan, tayangan di YouTube akun Tatang Rustani itu berupa ceramah Habib Bahar di atas panggung.

“Beliau (Habib Bahar) mengatakan Rizieq (Habib Rizieq Shihab/HRS) dipenjara karena melaksanakan maulid nabi dan enam pengawal itu (laskar FPI) dikuliti. Saya kira itu bohong,” ujar saksi pelapor.

“Yang saya tahu, Habib Rizieq Shihab dipenjara karena melanggar PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Pengawal enam (laksar FPI) itu meninggal karena ditembak polisi yang saya tahu dari media,” tutur Tubagus Nur Alam.

Saksi pelaku mengatakan, isi ceramah yang disampaikan Habib Bahar, pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Tajul Allawiyin, Kemang, Bogor, tersebut kebar bohong. Sebab, selama ini tak ada kegiatan keagamaan termasuk maulid nabi yang panitia acaranya dipenjara.

“Menurut saya pak jaksa, umat Islam itu santun. Dalam perayaan maulid nabi itu beliau (Habib Bahar) berkata bohong. Enggak mungkin di Indonesia merayakan maulid nabi dan dipenjara. Di kampung saya saja banyak pak jaksa yang merayakan maulid nabi dan tidak dipenjara,” ucap saksi pelapor.

Kemudian jaksa juga menanyakan soal komentar dalam unggahan YouTube tersebut. Tubagus menyatakan, komentar yang muncul berisi pro dan kontra.

“Saat nonton, banyak komen pro dan kontra,” ujar Tubagus. “Saudara ikut komen?,” tanya Jaksa.

“Tidak, hanya nonton,” jawab saksi pelapor.

“Salah satunya apa komennya?,” tanya JPU.

“Saya lupa pak jaksa. Yang pasti komennya pro dan kontra. Ada yang mendukung dan tidak,” kata Tubagus.

Seusai menyaksikan tayangan tersebut, Tubagus Nur Alam langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Selama proses penyelidikan, Tubagus Nur Alam sudah diperiksa oleh polisi.

Diketahui, Habib Bahar diseret ke meja hijau terkait dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah maulid nabi di Margaasih, Kabupaten Bandung. Selain Habib Bahar, pengunggah video ceramah Habib Bahar di YouTube, Tatang Rustandi juga jadi terdakwa dalam perkara ini.

Terdakwa Habib Bahar dan Tatang Rustani didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.(MP.Nasikin)