Hakim Agung Desnayeti Sunat Vonis Bandar Narkoba

Hakim Agung Desnayeti Sunat Vonis Bandar Narkoba

Jakarta, LINews – Majelis kasasi yang diketuai Desnayeti dengan anggota hakim agung Tama Ulinta dan hakim agung Yohanes Priyana menyunat vonis bandar narkoba Heri Fadli. Vonis Heri disunat dari 17 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara.

Sebagaimana dikutip LINews dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (78/2023), Heri dihukum 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Heri dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Selain dihukum 17 tahun penjara, Heri didenda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 11 Juli 2019. Heri lalu mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) dan dikabulkan.

“Kabul PK. Batal judex facti. Adili kembali. Terbukti menjual narkotika golongan I bukan tanaman. Pidana selama 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” demikian bunyi putusan yang diketok Desnayeti dengan anggota Tama Ulinta dan Yohanes Priyana itu.

Sunat hukuman terhadap Heri merupakan sunat hukuman yang kesekian kalinya. Berikut ini di antara hukuman yang divonis Desnayeti-Tama Ulinta-Yohanes Priyana itu:

1. Penyelundupan 7 Kg Sabu dari Malaysia

Trio hakim agung Desnayeti, Brigjen TNI Tama Ulinta Tarigan, dan Yohanes Priyana kembali menyunat hukuman gembong narkoba Al Amin, yang terlibat penyelundupan sabu dari Malaysia. Yaitu dari 18 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.

2. Dua Penyelundup 137 Kg Sabu

Desnayeti, Brigjen TNI Tama Ulinta Tarigan, dan Yohanes Priyana menyunat hukuman dua terdakwa kasus penyelundupan narkoba 137 kg. Di tingkat pertama, Aryo dan Wastam dihukum mati. Oleh MA, hukuman itu disunat menjadi:

– Hukuman mati Aryo Kiswanto disunat jadi 20 tahun

– Hukuman mati Wastam disunat jadi penjara seumur hidup.

3. Kasus Penyeludupan 103 Kg Sabu

Awalnya Jufriadi Abdullah dihukum mati, lalu disunat jadi penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) Aceh. Oleh hakim agung Desnayeti, Brigjen TNI Tama Ulinta, dan Yohanes Priyana, hukuman Jufriadi Abdullah disunat lagi jadi 20 tahun penjara.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan