Hakim Damanik cs Terus Dipantau sejak Bebaskan Ronald Tannur

Hakim Damanik cs Terus Dipantau sejak Bebaskan Ronald Tannur

Surabaya, LINews – Tiga hakim dan seorang pengacara ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) di Surabaya diduga terkait suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dugaan pembunuhaan Dini Sera Afrianti. Kejagung menyatakan telah lama memantau para hakim PN Surabaya itu.

“Penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan Ronald Tannur yang kita tahu semua menjadi polemik di masyarakat luas,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, Rabu (23/10/2024).

Dia menegaskan penangkapan keempat orang itu tidak dilakukan secara tiba-tiba. Dia menyatakan bahwa dalam penyelidikan tersebut ditemukan sejumlah bukti-bukti.

Ketiga hakim yang ditangkap ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT.

Sementara pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta. LR merupakan pengacara Ronald Tannur.

“Di sana juga kami terus mencari bukti, mencari saksi, minta keterangan dan kami yakin seyakin-yakinnya, dua alat bukti sudah di tangan penyidik dan juga kami mengikuti perkembangan-perkembangan hukum setelah putusan itu, dan hari ini kami melakukan penangkapan dan penggeledahan,” jelasnya.

Dia mengatakan penyidik menemukan alat bukti berupa dokumen, elektronik, dan uang. Dia menegaskan alat bukti sudah cukup untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.

3 Hakim dan Pengacara Jadi Tersangka

Tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya masih diperiksa intensif.

“Penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan Ronald Tannur yang kita tahu semua menjadi polemik di masyarakat luas,” kata Abdul Qohar.

Vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera itu menjadi sorotan. Hakim, dalam pertimbangannya, menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti membunuh Dini sebagaimana dakwaan jaksa.

Hakim menyebutkan Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini dengan mobil. Hakim, dalam pertimbangannya, juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini.

Hasil visum itu menyatakan ada luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Selain itu, ada luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri, dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.

Dalam pertimbangannya, hakim juga mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini. Vonis bebas itu kemudian menuai sorotan.

Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut. Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat. Mereka akan diberhentikan.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan