Hakim Heran Ada Kelebihan Bayar Rp1,7 T di Proyek BTS Kominfo

Hakim Heran Ada Kelebihan Bayar Rp1,7 T di Proyek BTS Kominfo

Jakarta, LINews — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo mengungkap ada lebih bayar Rp1,7 triliun terkait proyek tersebut.

Hal itu terungkap saat agenda pemeriksaan saksi Kepala Divisi Perbendaharaan dan Investasi BAKTI Kominfo Puji Lestari di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

“Pernah ada pengembalian dari tiga konsorsium itu?” tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

“Ada, Yang Mulia,” jawab Puji.

Puji menjelaskan terdapat pengembalian sebesar Rp1,7 triliun dari tiga konsorsium pemenang proyek pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) menjadi pemenang untuk paket 1 dan 2. Kemudian Konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei, dan PT Surya Energy Indotama (SEI) untuk paket 3. Lalu, Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia paket 4 dan 5.

Fahzal heran dengan kondisi lebih bayar tersebut padahal proyek belum tuntas dikerjakan.

“Terkait dari pengembalian BG [bank garansi] dan DP [down payment] ya pada saat itu juga terima DP juga, total dari pengembalian itu Rp1,77 triliun,” tutur Puji.

“Yang sudah dibayarkan itu kenapa dikembalikan?” lanjut Fahzal.

“Karena ada penghitungan prestasi yang di PPK [Pejabat Pembuat Komitmen],” kata Puji.

“Oh, berarti ada lebih bayar, prestasi kerjanya belum dikerjakan?” tanya Fahzal lagi.

“Tidak mencapai, iya,” jawab Puji.

Fahzal menilai Puji hanya melakukan verifikasi secara formalitas sehingga ada lebih bayar Rp1,7 triliun tersebut. Puji disebut tidak benar-benar menguji laporan dari PPK BAKTI Kominfo.

“Itulah tadi itu, yang 31 Desember 2021 itu Saudara bayarkan semua sedangkan dia belum lagi mengerjakan, nilainya Rp1,7 triliun dari tiga konsorsium itu. Iya?” tanya hakim menegaskan.

“Iya,” jawab Puji.

“Saudara bacakan aturan ini, aturan itu, ada pekerjaan yang belum dikerjakan sudah saudara bayarkan, itu contohnya buktinya dikembalikan Rp1,7 triliun. Aturan apa yang saudara baca di sini?” ucap Fahzal.

“Verifikasi saudara cuma ya verifikasi secara formalitas saja, tidak betul-betul diuji kebenarannya itu, akhirnya ada kelebihan bayar Rp1,7 triliun,” katanya.

Puji dihadirkan tim jaksa penuntut umum sebagai saksi bersama dengan mantan Senior Manajer Implementasi BAKTI Kominfo Erwien Kurniawan; Direktur Layanan Komunikasi dan Badan Usaha BAKTI Dhia Anugrah Febriansa; dan Kepala Divisi Backbone Guntoro Prayudhi.

Mereka menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto yang didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan