Hakim : Jangan Berkelit, Bisa Dipidana 7 Tahun

Hakim : Jangan Berkelit, Bisa Dipidana 7 Tahun

Jakarta, LINews – Hakim ketua Fahzal Hendri memperingatkan Kasubdit/Koordinator Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Kominfo Indra Apriadi tidak berkelit dalam menjawab pertanyaan terkait proyek BTS 4G Kominfo. Hakim mengatakan ada ancaman pidana bila seseorang menyampaikan keterangan bohong di persidangan.

Hal itu terjadi saat Indra bersaksi di sidang kasus korupsi BTS Kominfo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/8/2023). Duduk sebagai terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Mulanya, hakim bertanya alasan Indra buru-buru memberikan data 7.904 lokasi ke Kominfo untuk pembangunan tower BTS 4G yang sebenarnya data itu belum valid. Indra beralasan pada saat itu diminta menyampaikan paparan terkait desa mana saja yang sudah terkover layanan 4G.

“Itu kan salahnya dia di situ, data belum valid tapi sudah diserahkan ke BAKTI, nyatanya ada 800 itu ternyata sudah ada sinyal, membuktikan bahwa itu bukan data yang valid, tapi di sini kalau datanya belum valid kenapa disampaikan? Kan belum valid? Kenapa buru-buru menyampaikan? Ada yang mendesak supaya itu diserahkan, supaya untuk data pengusulan anggaran kan bisa jadi. Apa jawabannya?” tanya hakim.

“Saya jawab, pada saat itu kami diminta untuk melakukan paparan Yang Mulia, bahwa sampai dengan saat ini berapa desa yang memang sudah terkover 4G, pada saat itu 9 Juni,” jawab Indra.

Hakim pun mencecar Indra. Hakim meminta Indra berterus terang tentang siapa yang mendesak data yang belum valid itu untuk diserahkan.

“Konteks pertanyaan simpel aja, kenapa data yang tidak valid saudara serahkan ke BAKTI? Itu aja pertanyaannya,” tanya hakim.

“Karena saat itu yang diminta untuk…,” jawab Indra.

“Diminta, siapa yang minta?” tanya hakim.

“Berdasarkan paparan kami, berdasarkan penyajian data kami,” jawab Indra.

Indra masih belum menjawab siapa yang mendesak menyerahkan data itu. Hakim masih terus mencecar Indra.

“Datanya belum valid itu pertanyaan penuntut umum. Apakah ada yang buru-buru minta supaya ini harus tahu berapa titiknya yang harus diusulkan?” tanya hakim.

“Apakah Saudara menyampaikan 7.904 itu data yang tidak valid apakah tidak ada?” tanya hakim lagi.

“Saya sudah sampaikan di paparan kami,” jawab Indra.

“Berarti ada yang mendesak kepada Saudara supaya data ini cepat diserahkan?” tanya hakim.

“Itu kenapa…,” jawab Indra.

“Iya jawab dulu?” timpal hakim.

“Iya,” kata Indra.

“Siapa yang mendesak Saudara?” tanya hakim.

“Karena memang kelanjutan rapat itu, Yang Mulia,” jawab Indra.

Setelah berkali-kali dicecar hakim, barulah Indra berterus terang. Indra mengaku Dirut BAKTI Kominfo saat itu Anang Achmad Latif-lah yang mendesak agar data lokasi BTS itu diserahkan walaupun belum valid.

“Siapa yang mendesak Saudara data yang tidak valid segera diserahkan ke BAKTI, siapa yang mendesak?” tanya hakim.

“Pada saat itu yang minta saya langsung Pak Anang, Pak,” jawab Indra.

Di sinilah, hakim memperingatkan Indra untuk tidak berkelit. Hakim mengatakan ada ancaman pidana 7 tahun bila memberikan keterangan bohong di persidangan.

“Itulah kok sulit kali, orangnya ada di depan kok, kelihatan. Saudara pun (bisa) kena Pasal 21 nanti, tahu tidak Saudara Pasal 21 UU Tipikor? Tanya sama Pak Jaksa, dia ahli UU,” kata hakim.

“Pasal 21 menghalang-halangi, maka berikan keterangan yang benar itu satu. Yang kedua, bisa saudara memberikan keterangan palsu dan sumpah palsu itu lebih berat pak, 7 tahun, ya janganlah kita menjerumuskan diri demi untuk membela yang lain, selamatkan aja diri Saudara nanti akan ketemu siapa yang benar dan tidak benar akan ketemu di persidangan. Makanya berkelit-kelit lama-lamain aja nih ya, santai aja,” imbuhnya.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan