Jakarta, LINews – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan bahwa kewenangan mengawasi proses Pemilu 2024 tidak hanya dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tapi juga menjadi tanggung jawab DPR.
Hal itu dikatakan Saldi Isra dalam pertimbangan Hakim MK untuk gugatan PHPU yang diajukan oleh calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
“Lembaga yang telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu dan Gakkumdu, harus melaksanakan kewenangannya secara optimal demi menghasilkan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas,” kata Hakim Saldi Isra dalam amar pertimbangan yang dibacakan di gedung MK, Senin (22/4/2024).
“Lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan, sehingga sejak awal harus pula menjalankan fungsi konstitusionalnya,” sambung dia.
Seharusnya, kata Saldi, DPR tetap menjalankan fungsinya dalam hal ini menggunakan hak konstitusional, salah satunya dengan hak angket.
“Fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” kata dia.
Sementara pada tingkat MK, majelis hakim memiliki tenggat waktu untuk dapat menangani perkara sengeketa pemilu.
“Penegasan demikian diperlukan karena Mahkamah hanya memiliki waktu yang terbatas, in casu 14 (empat belas) hari kerja, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” jelasnya.
(Yos)