Hakim: NasDem Pelajari Track Record SYL?

Hakim: NasDem Pelajari Track Record SYL?

Jakarta, LINews – Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menceritakan awal mula Syahrul Yasin Limpo (SYL) diusulkan partainya menjadi menteri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019. Sahroni mengatakan Ketum NasDem, Surya Paloh, yang menyodorkan nama SYL.

“Kemudian pada saat Pak Presiden Jokowi terpilih kedua tahun 2019, periode kedua, saudara kan salah satu pendukung, apa maksudnya, Partai NasDem ya?” tanya ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi, dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).

“Betul, Yang Mulia,” jawab Sahroni.

“Kemudian mengusulkan kan menteri-menteri?” tanya hakim.

“Betul, Yang Mulia,” jawab Sahroni.

“Di antaranya akhirnya saudara mengusulkan dari Partai NasDem salah satunya mengusulkan untuk disodorkan ke Pak Presiden untuk menjadi menteri adalah salah satunya SYL?” tanya hakim.

“Benar, Yang Mulia,” jawab Sahroni.

Hakim lalu menanyakan nama lain yang diusulkan NasDem. Sahroni mengatakan partainya juga menyodorkan nama Johnny G Plate dan Siti Nurbaya.

“Selain SYL, ada siapa lagi yang diusulkan waktu itu?” tanya hakim.

“Pak Johnny Plate yang dipenjara, Yang Mulia,” jawab Sahroni.

“Pak Johnny Plate ini dan yang lain tentunya ya?” tanya hakim.

“Bu Siti Nurbaya, Yang Mulia,” jawab Sahroni.

“Hanya tiga nama itu? Atau ada orang lain tapi setelah diseleksi ini yang terbaik?” tanya hakim.

“Mungkin tadinya ada empat, Yang Mulia,” jawab Sahroni.

Sahroni mengatakan usulan nama menteri ke Jokowi merupakan hak prerogatif Surya Paloh selaku Ketum NasDem. Dia mengaku tak tahu terkait pilihan usulan nama tersebut.

“Partai tentunya sudah memilih dengan segala anu ya, saudara sudah mempelajari semua track record-nya, SYL yang utama. Berarti partai dalam hal ini pengurus partai sudah mempelajari track record dari saudara SYL? Sehingga partai berani mengusulkan sebagai menteri,” kata hakim.

“Izin Yang Mulia, tapi saya bukan ketua umum,” timpal Sahroni.

“Tapi saudara kan pengurus partai, pasti saudara diminta tanggapan atau pendapat gimana ini? Kan saudara punya hak suara juga,” kata hakim.

“Siap Yang Mulia. Kalau untuk menteri langsung ketua umum,” jawab Sahroni.

“Oh hak prerogatifnya?” tanya hakim.

“Bukan kita,” jawab Sahroni.

“Sebelum beliau mengusulkan, saudara nggak tahu?” tanya hakim.

“Nggak tahu, Yang Mulia,” jawab Sahroni.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan