Hakim Non Aktif Dimyati Sudrajat Dituntut 13 Tahun Bui

Hakim Non Aktif Dimyati Sudrajat Dituntut 13 Tahun Bui

BANDUNG, LINews – Hakim agung non-aktif Sudrajad Dimyati dituntut 13 tahun penjara dalam kasus suap jual beli perkara di Mahkamah Agung.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

“Menyatakan, terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/5).

“Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” sambungnya.

JPU juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar 80.000 dolar Singapura.

Apabila tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang.

“Menjatuhkan pidana tambahan 80.000 dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan, apabila tidak membayar maka harta benda akan disita dan dilelang, kemudian apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mncukupi maka di pidana penjara selama 4 tahun,” ungkapnya.

Dalam tuntutannya, terdapat hal-hal yang meringankan dan memberatkan.

Hal yang dinilai memberatkan yakni perbuatan terdakwa Sudrajad tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Perbuatan Sudrajad juga dianggap menurunkan kredibilitas masyarakat kepada institusi Mahkamah Agung.

Sementara, hal yang meringankan yakni Sudrajad bersikap sopan selama menjalani persidangan.

“Terdakwa sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggunga keluarga, terdakwa tidak pernah dihukum,” ucapnya.

Sudrajad dikenakan Pasal 12 huruf c Jo pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan