Jakarta, LINews – Hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Heru bersama dua koleganya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul dinilai terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi sebagaimana Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Teguh Santoso saat membacakan amar putusan, Kamis (8/5).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Heru dihukum dengan pidana selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, dua kolega Heru yang menjadi bagian dari majelis hakim pemvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, divonis dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
(Ayn)