Unggaran, LINews – Karena diduga ada permainan dalam persidangan atau PMH (Perbuatan Melanggar Hukum), hakim Pengadilan Negeri (PN) Ungaran yang memutuskan putusan sidang nomor 39/Pdt.G/2020/PN Unr, tertanggal putusan 10 Juni 2020 lalu itu, akan digugat dan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah.
Karena menurut Suko Tejo Surwanto (43) Warga Jetak, Duren Bandungan Kabupaten Semarang yang dirugikan atas putusan tersebut menyatakan, bahwa putusan yang mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, yang ditandatangani oleh Hakim Ketua M Iqbal Basuki Widodo, SH dan Hakim Anggota Sulistiyanto Rokhmad B, SH dan Wasis Priyanto, SH, MH serta dibantu oleh Panitera Pengganti Tutik Wahyuningsih tersebut diduga ada rekayasa permainan.
“Sebab hanya laporan bermodal KTP (Kartu Tanda Penduduk), tanpa berkas bukti-bukti apapun kok bisa disidangkan dan dimenangkan. Padahal setahu Saya, dalam proses persidangan itu perlu bukti-bukti gugatan yang komplit, baru bisa dilakukan sidang. Dan dalam proses sidang pun, saya tidak pernah tahu karena tidak pernah ada panggilan sidang, kok tahu-tahu sudah ada putusan inkrah (putusan yang mengikat) seperti itu dan lahan yang sudah Saya beli itu akan dieksekusi oleh Pengadilan,” ujarnya kepada awak media didampingi pengacaranya, di PN Ungaran, Rabu (25/1/2023).
Padahal, lanjutnya, tanah seluas 991 m² dan bangunan yang menjadi obyek sengketa, yang berada di Bandungan itu sudah sah dibeli dan sudah ada pula perjanjian jual belinya pada tahun 2017 lalu, dari orang yang bernama Suntoro, warga Asinan, Tuntang Kabupaten Semarang. Ada juga 2 saksi (Holly dan Susan) yang menyatakan, bahwa obyek tanah itu merupakan proses jual beli bukan kontrak.
“Di dalam surat pernyataan saudara Holly dan Saudari Susan, pada tanggal 01 Maret 2018 di salah satu ruangan di Polda Jateng, kedua orang saksi tersebut menyatakan bahwa Saya membeli tanah tersebut dari Saudara Suntoro sebagai penjual. Tapi kenapa hakim mengabaikan pernyataan tersebut,” urainya.
Dian Risandi Nusbar, SH Pengacara Suko Tejo Surwanto menyatakan, karena dalam proses persidangan dinilai berat sebelah, maka akan melakukan gugatan hukum ke pihak-pihak terkait, seperti ke Polda Jateng, KY dan lembaga pengadilan lebih tinggi.
“Pertama kami lakukan gugatan wan prestasi, karena menyangkut suatu perikatan antara pihak-pihak yang berperkara, kemudian akan kita lakukan langkah pidana juga, akan kita adukan ke Polda dan akan kita laporkan PMH (perbuatan melawan hukum). Jadi apabila pihak-pihak yang merintangi tegakkan keadilan masyarakat, akan kita perkarakan,” tandasnya.
Soeroso Windoe S, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Ungaran Kabupaten Semarang, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dalam proses sengketa antara Suko Tejo Surwanto dan Suntoro terkait obyek sengketa yang akan dieksekusi, sebenarnya prosesnya sudah diputus sampai tingkat kasasi.
“Kalau terkait putusan, kita tidak bisa menilai putusan itu. Tapi yang pasti, perkaranya antara Suko Tejo Surwanto dan Suntoro itu sudah diputus sampai tingkat kasasi. Jadi proses eksekusi itu kita sudah tidak menilai perkara. Kalau memang dari Ketua Pengadilan tidak mengeluarkan penetapan penangguhan (eksekusi), kita tetap jalan. Karena prosesnya seperti itu,” jelasnya.
Dijelaskan pula oleh Panitera Muda Perdata itu, bahwa sebenarnya yang mengajukan eksekusi atas lahan yangenjadi obyek sengketa antara Suko Tejo Surwanto dan Suntoro itu adalah pemenang lelang salah satu bank bernama Jodi Sebastian.
Karena obyek yang menjadi sengketa tersebut, sudah dijaminkan oleh Suntoro ke salah satu bank dan oleh bank dilelang, dimenangkan oleh Jodi Sebastian.
“Intinya, sebetulnya upaya hukum apapun, baik banding, kasasi atau PK maupun perlawanan apapun tidak bisa menunda eksekusi. Sebenarnya ekseskusi ini sudah pernah ditunda tahun lalu (taun 2022),” tegas Miko sapaan akrabnya.
(Goes)