Jakarta, LINews – Hakim menegur pengacara mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa, dalam sidang kasus narkoba. Salah satu pengacara Teddy ditegur gara-gara bicara saat giliran jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan pertanyaan.
Momen itu terjadi saat pemeriksaan saksi bernama Aiptu Janto Situmorang dan Muhamad Nasir untuk terdakwa Irjen Teddy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). Mulanya, salah seorang jaksa sedang melontarkan pertanyaan ke Janto.
“(Transaksi) yang kedua, ketiga, keempat kan jumpa lagi sama Kasranto, tidak ditanyakan juga ini barangnya dari mana?” tanya jaksa.
“Saya tidak tanya lagi, Pak. Pertama sudah ada, dia mengatakan ke saya waktu itu, ‘Ini sudah saya pecah 1 kg’. Jadi saya nggak bertanya lagi,” jawab Janto.
“Tidak ada disampaikan barangnya dari Sumatera? Bukittinggi?” tanya jaksa lagi.
“Nggak,” jawab Janto.
Salah satu pengacara Teddy kemudian menyampaikan keberatan kepada majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Jon Saragih kemudian memberi peringatan.
“Keberatan, yang mulia. Keberatan, yang mulia,” kata pengacara Teddy.
“Sebentar lah. Ini masih giliran JPU. Sabar,” balas Hakim.
“Mengarahkan, yang mulia. Arah yang dituju penuntut umum,” kata pengacara Teddy yang kemudian dipotong hakim.
“Dengar dulu gilirannya. Paham? Tunggu giliran. Kalau Anda keberatan, sampaikan nanti di keberatannya. Banyak tempatnya, bukan di sini,” ujar Hakim Jon menegur.
(Jhon)