Hakim Tegur Johnny Plate Saat di Persidangan

Hakim Tegur Johnny Plate Saat di Persidangan

Jakarta, LINews — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menegur Johnny G Plate dalam menjalani persidangan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI.

Teguran diberikan lantaran majelis hakim menganggap uraian dalam nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum Plate pada hari ini menyinggung politik.

“Di sini untuk saudara [Johnny Plate] tahu saja bahwa sidang ini tidak terpengaruh dengan apa-apa. Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik. Ini jangan saudara nanti beranggapan Pengadilan ini juga alat politik, tidak,” ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

Fahzal menegaskan pihaknya akan memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan dengan bukti. Apabila terbukti bersalah menurut hukum, terang dia, maka majelis hakim akan menjatuhkan hukuman terhadap Plate. Pun begitu sebaliknya.

“Jadi, jangan terpengaruh dengan berita di luar, ya. Penuntut umum mendakwa saudara tentu cukup bukti atau bagaimana pembuktiannya nanti,” kata Fahzal.

Terakhir, Fahzal meminta Plate tidak tergoda dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan majelis hakim. Ia meminta politikus Partai NasDem tersebut cuek saja.

“Satu lagi yang perlu saya sampaikan, ini pesan dari majelis hakim, siapa pun yang mengatasnamakan majelis hakim, saudara jangan tanggapi. Kalau ada mengatasnamakan majelis hakim, itu semuanya bohong dan palsu,” kata Fahzal.

“Supaya saudara tidak terpengaruh, ini Pengadilan berjalan secara lurus dan adil, jangan dipengaruhi dengan hal-hal yang di luar hukum. Saudara paham?” lanjut dia.

“Paham,” jawab Plate.

Protes pengacara

Tim penasihat hukum Plate dalam nota keberatan atau eksepsi kali ini mempermasalahkan perhitungan kerugian keuangan negara kasus BTS yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sampai perkara ini dilimpahkan ke persidangan, auditor BPKP tidak pernah melakukan klarifikasi kepada terdakwa [Johnny G. Plate] selaku Pengguna Anggaran,” ujar Cholidin.

“Auditor BPKP sengaja mengabaikan prosedur yang harus ditempuh auditor yakni tidak melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait bersama Penyidik Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

Menurut dia, surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat dan harus dinyatakan batal demi hukum. Tidak cermat karena jaksa tidak memperhitungkan progres Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) setelah 31 Maret 2022.

“Surat dakwaan penuntut umum menguraikan kerugian negara berdasarkan selisih pembayaran net kepada konsorsium dikurangi jumlah biaya nyata atau cost site yang terbangun dengan pembayaran site yang belum terbangun per 31 Maret 2022,” tutur Cholidin.

“Tapi, berdasarkan hasil penyidikan terungkap kegiatan BTS 4G tidak mangkrak dan masih berlangsung hingga saat ini dan diperpanjang hingga 30 Juni 2026,” sambungnya.

Cholidin menyebut hasil penyidikan BAP saksi direksi menyampaikan 2 Januari 2023 amendemen kontrak payung memperpanjang kontrak sampai 30 Juni 2026 dengan masih berlangsungnya pengadaan BTS 4G.

Atas dasar itu, ia menilai belum bisa dikatakan terdapat kerugian keuangan negara atau setidak-tidaknya perhitungan kerugian keuangan negara per 31 Maret 2022 menjadi tidak valid mengingat proses BAPHP masih terus dilakukan.

“Selanjutnya terhitung 14 Mei 2023 sebanyak 2.190 site selesai terbangun, tapi penuntut umum tidak menggunakan dasar penyidikan tersebut dan tetap menggunakan perhitungan BPKP 31 Maret 2022 yang menggunakan progres per 31 Maret 2022 yaitu sebanyak 1.112site,” ucap Cholidin.

“Berdasarkan uraian di atas, dakwaan tidak cermat karena menggunakan perhitungan kerugian negara yang tidak valid dan pasti sehingga tidak dapat diterima,” pungkasnya.

Plate didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI.

Dalam kasus ini, Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebesar Rp17.848.308.000.

Tindak pidana dilakukan Plate bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan