Hakim Tetap Blokir Deposit Box Rafael Alun

Hakim Tetap Blokir Deposit Box Rafael Alun

Jakarta, LINews – Pengacara mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menyebutkan penyitaan safe deposit box (SDB) milik Rafael tidak sah karena tidak sesuai dengan aturan. Hakim menyatakan menolak keberatan Rafael Alun terkait penyitaan dan pemblokiran safe deposit box tersebut.

“Bahwa hemat majelis hakim alasan keberatan ini tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (18/9/2023).

Hakim mengatakan sah atau tidaknya tindakan penyidik baru bisa diketahui dalam proses pembuktian. Hakim menyatakan persoalan pemblokiran itu akan dibahas dalam pemeriksaan pokok perkara.

“Karena untuk mengetahui apakah tindakan penyidik melakukan pemblokiran, penggeledahan, penyitaan terhadap isi safe deposit box atas nama terdakwa, kesemuanya harus memeriksa bukti-bukti di persidangan karena itu akan dipertimbangkan pada pemeriksaan materi perkara,” ujar hakim.

Hakim juga mengatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) sudah jelas menguraikan perbuatan Rafael Alun di kasus gratifikasi dan TPPU. Dia mengatakan keberatan Rafael yang menyebut dakwaan jaksa tak cermat dan tak jelas tidak dapat diterima.

“Bahwa begitu pula keberatan alasan penasehat hukum Terdakwa pada poin huruf d, huruf e, dan huruf f mengenai surat dakwaan a quo tidak jelas menerapkan Pasal 55 KUHPidana dan tidak jelas menguraikan kualifikasi dan peran pihak yang disebutkan di dalam surat dakwaan dan surat dakwaan a quo tidak cermat karena dalam uraian fakta tidak sesuai dengan unsur pidana yang didakwakan. Bahwa hemat majelis hakim setelah memperhatikan surat dakwaan penuntut umum ternyata sudah cukup jelas menguraikan mengenai perbuatan terdakwa yang telah diperbuat yang berkaitan dengan unsur-unsur pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa,” ujarnya.

Sebelumnya, pengacara Rafael Alun menyebutkan penyitaan safe deposit box milik Rafael Alun tidak sah. Pihak Rafael mengatakan penyitaan itu tidak sesuai dengan aturan.

“Tindakan jaksa yang menggunakan barang berasal safe deposit box dalam surat dakwaan merupakan tindakan yang tidak sah, dikarenakan pada faktanya proses pemblokiran, pembukaan, penggeledahan, dan penyitaan isi SDB tidak terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK sebagaimana UU 4/2003,” kata pengacara Rafael saat membacakan eksepsi, Rabu (6/9).

Pihak Rafael mengatakan penyidik KPK juga tidak mengajukan permintaan blokir kepada pihak bank sebelum menyita. Menurut mereka, surat pemblokiran dikirim KPK setelah penyitaan dilakukan.

“Bahwa ternyata surat permintaan blokir baru diajukan setelah dilakukannya penyitaan terhadap isi SDB a quo oleh penyidik KPK,” katanya.

Dia mengatakan surat pemblokiran itu dikirim ke Bank Mandiri pada 30 Maret 2023. Tapi, menurut dia, pemblokiran isi SDB yang dilakukan PPATK dan KPK itu dilakukan pada 10 Maret 2023.

Pihak Rafael juga menilai PPATK tidak berwewenang memblokir safe deposit box. Dia mengatakan hal ini diatur dalam UU TPPU.

Karena itu, menurut pihak Rafael, penyitaan safe deposit box itu tidak sah. Dia menilai safe deposit box tidak bisa dijadikan bukti dalam perkara ini.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan