BANDUNG, LINews – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung meninjau ke objek kasus perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, Jumat (10/2/2023).
Peninjauan dilakukan untuk menentukan benar atau tidak terjadi perusakan bangunan milik pengunggat Norman Miguna oleh terdakwa HS.
Dalam peninjauan itu, hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), perwakilan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung dan Norman Miguna, penggugat atau pemilik lahan tersebut.
Objek perusakan yang dimaksud adalah dua tiang penyangga untuk menahan bangunan yang dijadikan restoran cepat saji oleh terdakwa HS. Tiang itu didirikan HS dengan cara merusak tembok pembatas milik penggugat Norman.
Ketua majelis hakim Dalyusra mengatakan, sengaja datang untuk melihat langsung obyek yang tengah jadi perkara.
“Dalam rangka pemeriksaan setempat perkara pidana perusakan. Apa yang saya lihat fakta saja di lapangan, untuk memenuhi apakah benar ada perusakan atau tidak. Ini kan kasus pidana,” kata Dalyusra.
JPU Andi Arif mengatakan, hasil peninjauan ini nantinya bakal menjadi bahan untuk persidangan selanjutnya.
“Kami sudah laksanakan (peninjauan setempat), supaya lebih jelas melihat langsung, posisi apa yang dibongkar, posisi tanah dari bawah bagaimana, lalu lintas kendaraan juga sudah kami perhatikan, tinggal kembali kepada majelis tentukan fakta yang kami peroleh,” kata Andi.
Terkait pembongkaran bangunan restoran, kata Andi, itu akan jadi kewenangan Cipta Bintar Kota Bandung.
“Itu kewenangan Distaru, tata ruang ya. Kamita pidananya, masing-masing punya bidangnya,” ujar dia.
Pembangunan restoran cepat saji tersebut, posisinya berada di bibir jalan atau garis sepadan bangunan (GSB). Secara aturan, kata dia, memang tidak diperbolehkan.
“Ini sudah melanggar izin, ini izinnya melanggar karena dalam aturan 10 meter dari bibur jalan tidak boleh mendirikan bangunan apalagi perusakan,” tutur Andi.
Dalam perkara ini, Norman Miguna juga menggugat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung, karena dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung Irwan Hernawan, membenarkan perihal gugatan tersebut. Dia menyebut, kasus ini tengah dalam proses peradilan.
“Kasus itu saat ini tengah dalam proses di pengadilan. Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Cipta Bintar sedang beracara menjadi tergugat satu,” kata Irwan.
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan kepada instansinya bukan dalam konteks sengketa lahan. Penggugat menilai Dinas Cipta Bintar lalai dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan, karena membiarkan pelanggaran terjadi.
(Nasikin)