Jepara, LINews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara memutuskan menolak eksepsi terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan warga Karimunjawa. Majelis hakim pun memerintahkan agar memeriksa pokok perkara kasus UU ITE yang menjerat Daniel.
Terdakwa Daniel hadir ruang Chandra PN Jepara, Selasa (27/2/2024). Daniel tampak mengenakan pakaian warna putih. Dia hadir langsung untuk mendengarkan putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim.
Adapun persidangan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Parlin Mangantas Bona, Hakim Anggota Joko Ciptano, dan Yusuf Sembiring.
Pada kesempatan itu Ketua Hakim Parlin Mangantas Bona membacakan putusan sela menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukum. Majelis hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara kasus UU ITE.
“Menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa, kedua memerintahkan agar pemeriksaan pokok perkara atas nama Daniel Frits Maurits Tangkilisan dilanjutkan. Tiga menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan hakim,” jelas Parlin saat membacakan putusan sela di PN Jepara, Selasa (27/2/2024).
Dia mengatakan persidangan selanjutnya adalah pembuktian. Pembuktian diawali dari penuntut jaksa umum lalu dari tim penasihat hukum terdakwa pada pekan depan.
“Jadi demikian putusan yang kami bacakan, pada terdakwa, penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, jadi oleh perkara ini dilanjutkan maka agenda persidangan berikutnya adalah pembuktian ya,” terang dia.
“Pembuktian diawali oleh penuntut umum, kemudian tim penasehat hukum atau terdakwa,” lanjutnya.
Respons Pengacara-JPU
Tim kuasa hukum terdakwa Muhnur Setyaprabu mengatakan khawatir atas penolakan eksepsi yang diajukan terdakwa. Dia mengaku khawatir nasib pejuang lingkungan ke depan. Menurutnya hakim tidak bisa melihat secara keseluruhan mengenai Daniel yang merupakan pejuang lingkungan.
“Pertama saya mengkhawatirkan nasib pejuang lingkungan ke depan, karena kalau di persidangan harus membuktikan pokok perkara maka apa gunanya eksepsi, eksepsi peraturan Mahkamah Agung dan kejaksaan itu hanya memberikan bukti awal, jadi tidak mengangkut pokok perkara,” kata Muhnur saat ditemui di PN Jepara.
“Kekecewaan kami bukan karena eksepsi ditolak tidak, tapi kekecewaan saya adalah hakim tidak bisa melihat bahwa yang namanya pejuang lingkungan harus diputus di situ pejuang lingkungan apa tidak,” lanjut dia.
Menurutnya juga dakwaan jaksa penuntut umum sudah keluar dari konteks yang semula mengenai sebutan kata ‘otak udang’ di media sosial. Lalu berlanjut justru ada kata musala dan masjid. Menurutnya, siapapun berhak menyebut istilah musala dan masjid.
“Ketiga kalau tanggapan jaksa penuntut umum dia sudah kehilangan konteks dan teksnya, pertama adalah jaksa melihat ada istilah musala dan masjid, yang dakwaan adalah otak udang, tidak ada istilah masjid musala, masjid dan musala boleh disebutkan oleh siapapun,” jelasnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum, Irfan Surya menerima atas putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim. Rencana sidang pembuktian dari jaksa penuntut umum dimulai pada 5-6 Maret 2024.
“Eksepsi dari terdakwa melalui penasihat hukum ditolak, dalam arti putusan sudah dijelaskan sudah dibacakan, yang amarnya memerintahkan atas nama Daniel ini ke ranah pembuktian, kemudian kita dengar bersama sudah ada jadwal majelis hakim untuk pembuktian Selasa depan tanggal 5-6 Maret 2024 untuk jaksa penuntut umum,” kata Surya ditemui di kantornya.
Surya mengaku sudah menyiapkan beberapa saksi dan saksi ahli.
“Ada 9 saksi, dan ahli ada 3 orang, ahli digital forensik, kemudian ahli bahasa dan UU ITE, saksi sendiri ada fakta masyarakat Karimunjawa mengetahui perbuatan yang kami dakwakan terhadap terdakwa,” pungkas dia.
(Kus)