Bandung, LINews – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Habib Bahar atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sehingga sidang kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks dilanjutkan. Atas putusan sela itu, Habib Bahar justru menyatakan bersyukur atas penolakan itu.
Habib Bahar mengatakan, alasan dirinya bersyukur majelis hakim menolak eksepsi karena ingin membongkar semua fakta dalam persidangan terkait ucapannya saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung pada akhir 2021 itu.
Fakta-fakta terkait peristiwa penembakan enam pengawal Habib Rizieq Shihab di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Habib Rizieq Shihab dipenjara gegara melaksanakan acara maulid nabi di kediamannya.
Menurut Habib Bahar apa yang disampaikannya terkait dua peristiwa itu adalah benar. Sementara, dakwaan atas dirinya menyebarkan kabar bohong atau hoaks terutama terkait dua peristiwa tersebut.
“Saya bersyukur kepada Allah atas putusan sela hakim bahwasannya putusan sela menyatakan eksepsi saya ditolak. Kenapa? Karena sidang bisa berjalan. Saya bersyukur,” kata Habib Bahar seusai sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/4/2022).
Habib Bahar menyatakan, siap membeberkan bukti isi ceramah terkait Habib Rizieq dipenjara gegara menggelar maulid nabi dan kondisi jenazah enam pengawal Habib Rizieq yang ditembak mati di Km 50 Tol Japek.
“Saya akan membuktikan apa yang saya sampaikan (tentang) Habib Rizieq dipenjara karena (menggelar acara) maulid (nabi) itu benar adanya. Enam laskar yang dibantai dengan keji di km 50, benar. Akan saya buktikan di persidangan,” ujarnya.
Diketahui, majelis hakim PN Bandung menolak eksepsi terdakwa Habib Rizieq sehingga sidang perkara penyebaran kabar bohong dilanjutkan. Putusan sela itu dibacakan hakim Dodong Rusdani dalam sidang dengan agenda putusan sela di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/4/2022).
“Mengadili, menyatakan menolak eksepsi terdakwa Habib Assayid Bahar bin Ali bin Smith alias Habib Bahar bin Smith seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Dodog Rusdani saat membacakan amar putusan sela.
Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar diseret ke pengadilan karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks saat ceramah maulid nabi di Margaasih, Kabupaten Bandung. Selain Habib Bahar, polisi juga menangkap Tatang Rutandi, perekam dan pengunggah video ceramah Habib Bahar ke kanal YouTube-nya.
Habib Bahar dan Tatang Rutandi dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana. (MP.Nasikin)