Bandung, LINews – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa yang diajukan oleh Habib Bahar bin Smith. Perkara penyebaran hoaks itupun dilanjutkan.
Hal itu diungkapkan hakim Dodong Rusdani saat sidang beragenda putusan sela yang digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (26/4/2022).
“Mengadili, menyatakan menolak eksepsi terdakwa Habib Assayid Bahar bin Ali bin Smith alias Habib Bahar bin Smith seluruhnya,” ucap hakim saat membacakan amar putusan sela.
Hakim mempertimbangkan poin-poin eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukumnya itu terbantahkan. Menurut hakim, PN Bandung berwenang mengadili perkara tersebut.
“Menyatakan Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Habib Bahar,” tutur dia.
Atas ditolaknya eksepsi tersebut, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar untuk melanjutkan perkara itu. Salah satunya dengan memeriksa sejumlah saksi di persidangan.
“Memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith,” kata dia.
Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga diadili.
Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana. (MP.Nasikin)