Hakim Tolak Praperadilan Firli

Hakim Tolak Praperadilan Firli

Jakarta, LINews – Tim hukum Firli Bahuri membawa bukti berupa dokumen penanganan kasus dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang praperadilan. Hakim mengatakan dokumen yang dibawa Firli tidak relevan dengan sidang praperadilan.

Hal itu dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati dalam sidang putusan yang dilakukan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023). Hakim terlebih dahulu menyebutkan bahwa petitum pemohon telah mencampuradukkan unsur formil dengan di luar aspek formil.

“Menimbang, oleh bahwa karena dalil-dalil posita yang mendukung petitum Pemohon sebagaimana terurai sebelumnya ternyata telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil,” ucap hakim.

Hakim menyatakan bukti nomor P26 sampai P37 tidak relevan dengan sidang gugatan praperadilan. Bukti itu ialah dokumen terkait kasus dugaan suap proyek rel kereta api yang ditangani KPK.

“Yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan ditandai pula dengan diajukan bukti tanda P26 sampai tanda P37 sebagai bukti yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo,” ucapnya.

Sebelumnya, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana mengaku bingung dengan langkah Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menyerahkan bukti kasus yang ditangani KPK di sidang praperadilan. Padahal, kata Putu, bukti itu tidak terkait dengan kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo yang menjerat Firli sebagai tersangka.

Hal itu diungkap Putu dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12). Putu mewakili Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menghadapi Firli Bahuri di praperadilan.

Putu awalnya mempersoalkan pengacara Firli Bahuri yang disebutnya membawa bukti dokumen penanganan kasus dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang praperadilan. Menurut Putu, bukti tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi yang membuat Firli menjadi tersangka.

“Ada beberapa dokumen dijadikan barang bukti dan kami sudah punya 159 barang bukti yang tentunya nanti diuji di sidang pokok perkara, bukan praperadilan. Tapi Pemohon (Firli Bahuri) menyampaikan barang bukti yang menurut kami tidak ada korelasinya dengan yang sedang dibahas di sidang praperadilan. Bukti P26 sampai P37,” kata Putu.

“Saya baca, contoh, P26 daftar hadir dan kesimpulan dan seterusnya tentang OTT DJKA. Ini barang bukti yang menurut kami tak linier dengan apa yang sedang kita bahas karena petitum yang bersangkutan salah satunya penetapan tersangka tidak sah,” sambungnya.

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin Syahrul Yasin Limpo. Firli melawan lewat praperadilan, tapi akhirnya ditolak.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan