Jakarta, LINews — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Dalam putusannya, hakim menilai beberapa keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukum telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang perlu pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hakim kemudian tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang praperadilan ini. Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.
Dalam kasus ini, Jampidsus Kejaksaan Agung memulai pengusutan dugaan korupsi impor gula dengan membuka penyelidikan berdasarkan surat tertanggal 31 Juli 2023, dilanjutkan dengan penyidikan lewat surat tertanggal 23 Oktober 2023.
Sebanyak 29 saksi termasuk Tom Lembong dan tiga ahli telah diperiksa dalam proses penyidikan. Selain itu, Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan surat perintah penyitaan barang bukti dalam perkara a quo seperti bukti elektronik.
Hakim menyatakan Tom Lembong juga telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan jadi tersangka.
“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, (pemohon) telah diperiksa sebagai saksi sehingga telah memenuhi isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 (berkaitan dengan prosedur dan syarat penetapan tersangka),” ucap hakim.
Dalam persidangan ini, Tom Lembong membawa sejumlah ahli di antaranya ahli hukum pidana yang juga Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir, ahli hukum pidana Chairul Huda, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Guru Besar Fakultas Pertanian IPB Dwi Andreas Santosa.
Sementara Kejaksaan Agung menghadirkan ahli hukum administrasi negara Ahmad Redi, ahli hukum pidana Agus Surono, Hibnu Nugroho, Taufik Rachman, dan ahli perhitungan kerugian negara Evenri Sihombing.
Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
(Luky)