Hakim Vonis Tedi Minahasa Penjara Seumur Hidup

Hakim Vonis Tedi Minahasa Penjara Seumur Hidup

Jakarta, LINews – Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba. Hakim mengatakan Teddy tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit,” kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih, saat membacakan putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Berikutnya, hakim menyatakan perbuatan Teddy telah mencoreng nama baik institusi Polri. Hakim menyebut perbuatan Teddy telah mengkhianati perintah presiden dalam pemberantasan narkotika.

“Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi kepolisian. Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” kata hakim.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” tambahnya.

Divonis Seumur Hidup Bui

Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis penjara seumur hidup.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan