Jakarta, LINews – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan IBN, pensiunan pegawai PT Waskita sebagai tersangka atas dugaan penghalangan penyidikan tindak pidana korupsi, Selasa 15 Mei 2023.
IBN dinilai telah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan (Obstruction of Justice) atas dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
“Tersangka IBN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 03 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa 16 Mei 2023.
Kejagung telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap IBN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini, Tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh Penyidik, dan menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo.
Akibat perbuatannya, Tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Adrian)