Hanya Hakim MK yang Bisa Tanya 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres

Hanya Hakim MK yang Bisa Tanya 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres

Jakarta, LINews – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat orang menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. MK menyatakan para menteri dan DKPP hanya bisa ditanya oleh hakim.

Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang sengketa Pilpres yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Gedung MK, Senin (1/4/2024). Suhartoyo awalnya mengatakan para hakim MK telah menggelar rapat terkait sengketa Pilpres.

Hasilnya, hakim MK sepakat untuk memanggil empat menteri. Keempat menteri itu ialah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

“Berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi, yang pertama yang perlu didengar oleh Mahkamah adalah Saudara Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia. Kemudian yang kedua, Bapak Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Tiga, Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan. Empat, Ibu Tri Rismaharini, Menteri Sosial. Dan lima, dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Jadi, 5 yang dikategorikan penting didengar oleh Mahkamah,” ujar Suhartoyo.

Dia mengatakan pemanggilan itu bukan berarti MK mengabulkan permintaan pihak termohon. Suhartoyo menegaskan MK menolak permintaan pemohon untuk memanggil menteri, namun hakim MK sepakat untuk memanggil karena merasa membutuhkan keterangan para menteri itu.

“Ini bukan berarti Mahkamah mengakomodasi Permohonan Pemohon 1 maupun 2. Karena sebagaimana diskusi universalnya kan, badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya inter partes itu, kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodasi pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak. Jadi ini semata-mata, Pak Otto (kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan), untuk kepentingan Para Hakim. Jadi, dengan bahasa sederhana, Permohonan Para Pemohon itu sesungguhnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena Jabatan Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan,” ujarnya.

Para menteri dan DKPP itu dipanggil pada Jumat (5/4). Suhartoyo mengatakan hanya hakim MK yang bisa bertanya ke para menteri itu.

“Mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat, tanggal 5 April 2024. Kemudian catatan berikutnya adalah karena ini keterangan yang diminta oleh Mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya Para Hakim,” ujarnya.

(Andrie)

Tinggalkan Balasan