Hanya Rekayasa, HK Minta dibuatkan Folder File Pelecehan Putri

Hanya Rekayasa, HK Minta dibuatkan Folder File Pelecehan Putri

Jakarta, LINews – Jaksa mengungkapkan satu per satu peran anak buah Ferdy Sambo yang didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Salah satunya peran Brigjen Hendra Kurniawan.

“Terdakwa Hendra Kurniawan dan meminta saksi Arif Rachman Arifin, untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan ibu Putri Candrawathi, dimana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ngada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Jaksa menuturkan beberapa perbuatan Hendra yakni mengamankan CCTV di lingkungan rumah Sambo. Dalam pengamanan CCTV rumah Sambo ini Hendra dibantu AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto, untuk menghilangkan bukti rekaman CCTV.

BACA JUGA : HK Hubungi Tim KM 50 untuk Sisir CCTV Sekitar Rumah Sambo

Selain menghilangkan file rekaman CCTV, Hendra Kurniawan dkk juga merusak sebuah laptop guna menghilangkan jejak DVR CCTV.

“Bahwa akibat tindakan terdakwa Hendra Kurniawan bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, saksi Arif Rachman Arifin, saksi Chuck Putranto, saksi Baiquni Wibowo, saksi Agus Nurpatria Adi Purnama, saksi Irfan Widyanto telah mengakibatkan sistem elektronik berupa 1 buah DVR merk G-LENZ S/N:977042771322 dan 1 (satu) buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik,” ucap jaksa.

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan didakwa dengan Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Berikut pasalnya:

BACA JUGA : Putri Candrawati Langsung Eksepsi

Primair

Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Subsidair

Pasal 48 Jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Atau

Primair

Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Subsidair

Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Arya)