Harta Kekayaan Bey Triadi Pj Gubernur Jabar Pilihan Jokowi

Harta Kekayaan Bey Triadi Pj Gubernur Jabar Pilihan Jokowi

BANDUNG, LINews – Deputi Bidang Protokol Pers dan Media Setpres Bey Triadi Machmudin resmi ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Harta kekayaan penerus Ridwan Kamil ini naik drastis dalam 5 tahun terakhir.

Kenaikan harta kekayaan Bey melonjak ketika menduduki jabatan tersebut. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK pada 2022, harta kekayaan Bey mencapai Rp9,4 miliar.

Penyumbang terbesar harta kekayaan Bey dari tanah dan bangunan senilai Rp5,6 miliar yang tersebar di Kota Bogor, Tangerang Selatan, dan Kota Bandung. Untuk alat transportasi dan mesin, mencapai Rp563 juta.

Kemudian, harta bergerak lainnya mencapai Rp135 juta. Lalu untuk harta dalam bentuk kas dan setara kas milik orang dekat Jokowi ini mencapai Rp4,2 miliar. Namun, dia memiliki hutang sebesar Rp1 miliar.

Jika dirunut, kekayaan Bey mengalami peningkatan selama lima tahun ke belakang. Pada 2018, Bey hanya memiliki harta kekayaan Rp2,4 miliar. Kemudian, pada 2019 harta kekayaannya mencapai Rp3,1 miliar.

Selanjutnya, pada 2020 harta Bey semakin meningkat hingga Rp 4,6 miliar. Pada 2021, Bey memiliki harta kekayaan Rp 4 miliar dan terakhir pada 2022 harta kekayaannya meningkat drastis menjadi Rp 9,4 miliar.

Pada 2018 Bey hanya memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 1,6 miliar. Nominal kendaraan juga hanya Rp250 juta. Harta bergerak lainnya senilai Rp 41 juta. Kas dan setara kas juga mencapai Rp 604 juta. Sedangkan harta lainnya hanya Rp 2,5 miliar.

Seperti diketahui, Bey baru akan bertugas di Gedung Sate pada 5 September 2023. Dia masih bertugas sebagai pegawai di Kementerian Sekretariat Negara.

Keputusan Presiden terkait Bey menjadi Pj Gubernur Jabar disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin.

“Iya, Pak Bey (Pj Gubernur Jawa Barat), kemarin diputuskan, Presiden memimpin langsung,” ujar Ali Mochtar, Jumat (31/8/2023).

(Vhe)

Tinggalkan Balasan