Harta Kekayaan Kadinkes Medan yang Diperiksa Inspektorat-Kejari

Harta Kekayaan Kadinkes Medan yang Diperiksa Inspektorat-Kejari

Medan, LINews – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Medan Taufik Ririansyah dinonaktifkan karena diperiksa Inspektorat. Segini harta kekayaan Taufik yang juga bakal diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait dugaan korupsi.

Berdasarkan laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum ada dokumen laporan harta kekayaan Taufik untuk periode 2023. Taufik hanya memiliki laporan harta kekayaan untuk periode 2022 dengan jumlah harta kekayaan Rp 1,3 miliar.

“TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 1.392.464.562,” demikian tertulis di LHKPN KPK milik Taufik Ririansyah yang dilihat detikSumut, Selasa (23/7/2024).

Harta kekayaan tersebut terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp 370 juta. Taufik melaporkan memiliki satu tanah dan bangunan di Kota Medan dan satu di Kabupaten Gayo Lues.

Untuk kendaraan, Taufik memiliki satu unit mobil Honda Brio senilai Rp 113 juta, selain itu dia memiliki kas dan setara kas senilai Rp 1 miliar. Taufik melaporkan memiliki utang senilai Rp 116 juta.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut Taufik dinonaktifkan karena dalam pemeriksaan Inspektorat. Taufik diperiksa terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) selama 3 tahun terakhir.

“Terkait Kepala Dinas Kesehatan yang kami berhentikan sementara demi pemeriksaan di Inspektorat karena LHP dari Inspektorat dari 2021, 2022, 2023 belum ada ditindaklanjuti sama sekali,” kata Bobby, Senin (22/7).

Bobby juga mengaku mendapat informasi jika Taufik dipanggil oleh Kejari Medan. Pemanggilan itu terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2023.

“Kemarin juga kita terima surat dari Bapak Kajari ada pemanggilan kepada Kepala Dinas Kesehatan terkait dugaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di tahun 2023,” ucapnya.

Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu pun meminta agar seluruh pejabat di Pemkot Medan tidak melakukan korupsi maupun pungli. Sehingga tidak merugikan masyarakat.

“Ini yang selalu kami sampaikan untuk pegawai di Kota Medan jangan ada lagi kegiatan-kegiatan yang merugikan masyarakat dalam hal tindak pidana korupsi ataupun pungli, oleh karena itu kita inginkan seluruh jajaran Pemkot Medan mengikuti kesepakatan yang sudah kita lakukan bersama-sama,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap membenarkan jika pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap Taufik. Pemeriksaan itu terkait pengadaan alokasi dana khusus (DAK)-pengadaan alkes tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana alokasi khusus (DAK)-Pengadaan Alkes pada Dinas Kesehatan Kota Medan tahun anggaran 2022-2023,” sebut Muttaqin saat dihubungi, Senin (22/7).

Muttaqin menjelaskan jika saat ini masih tahap pengumpulan bahan dan keterangan. Pemeriksaan terhadap pihak terkait, termasuk Taufik akan dimulai Selasa (23/7).

“Masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan, sudah dijadwal dan Selasa besok (hari ini) sudah ada yg dipanggil pihak-pihak yang terkait,” tutupnya.

(Samsir)

Tinggalkan Balasan